Implementasi Transformasi Digital dalam Layanan 112
Jakarta, Itech- Dirjen PPI menyatakan Layanan 112 merupakan implementasi arahan Presiden Joko Widodo mengenai Transformasi Digital.
“Kementerian Kominfo melakukan pembenahan di berbagai bidang baik penyediaan infrastruktur, pengembangan aplikasi, penyusunan regulasi, pengendalian, penyiapan SDM Digital, teknologi penunjang, serta riset dan inovasi,” tandasnya.
Kementerian Kominfo mendorong dan memfasilitasi pemerintah kabupaten dan kota agar menjadi penyelenggara Layanan 112 pada masing-masing daerah.
“Layanan ini diharapkan bekerja penuh selama 24 jam 7 hari seminggu dan menunjukkan kinerja team work antara para Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) setempat serta berkoordinasi dengan Tim Penanganan Kedaruratan, Kepolisian setempat dan beragam pemangku kepentingan lain seperti PLN,” jelas Ramli.
Inisiatif Layanan Call Center 112 di Indonesia telah dimulai tahun 2016 dalam Peraturan Menteri No. 10 tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat. Pada tahap awal tahun 2016, Kementerian Kominfo memulai dengan pilot project untuk 10 kota. Kini sudah 65 kabupaten dan kota yang telah menerapkan layanan 112.
Cakupan layanan nomor tunggal panggilan darurat ini, mencakup pengelolaan sistem call center terpadu, kemudahan akses, kecepatan respons pemerintah dan membangun budaya kerja pemerintah.
Menurut Dirjen PPI, sistem call center yang terpadu memfasilitasi adanya Layanan satu nomor 112 untuk beragam penanganan keadaan darurat dan membantu pencatatan yang baik untuk kepentingan pengambilan keputusan pemerintah kabupaten dan kota.
“Masyarakat diberikan kemudahan akses dan bebas dari kerepotan terutama menolong para penelepon dalam kondisi panik ketika keadaan darurat,” jelasnya.
Selain itu, Ramli menyatakan dengan membangun budaya kerja team work dan berkoordinasi antar instansi di pemerintah kabupaten dan kota akan kompak dalam melayani masyarakat setempat.
“Respon dari para pemberi bantuan menjadi lebih cepat, efektif dan terpantau, sehingga dapat dilihat kinerja masing-masing OPD dan proses penyelesaian,” tandasnya.
Kementerian Kominfo juga mengembangkan mekanisme pemantauan untuk menakar kapasitas layanan 112.
“Seiring berjalannya Layanan Call Center 112 nasional Kominfo membangun portal https://layanan112.kominfo.go.id/ dan Pusat Data Monitoring Layanan Panggilan Darurat 112 yang dapat memantau jumlah panggilan pada setiap kab/kota, jumlah eskalasi dan informasi lainnya terkait kegawatdaruratan,” jelas Dirjen PPI.
Tak hanya itu, Kementerian Kominfo juga memfasilitasi pembentukan Asosiasi Call Center 112, konferensi nasional atau kompetisi antar daerah, workshop serta pelatihan dengan menghadirkan narasumber terkait kedaruratan.
“Jejaring internasional untuk membantu pengetahuan atau upgrade knowledge dan service level juga diinisiasi Kominfo agar ekosistem layanan panggilan darurat ini terus menerus berkembang mengejar kepuasan layanan masyarakat,” ungkap Ramli. (DAF/rilis)
[…] Baca Juga: Implementasi Transformasi Digital dalam Layanan 112 […]
[…] Indonesia (Persero) Tbk (SIG), terus berinovasi dengan sistem yang ada, dan membuat sebuah platform digital bernama Sobat Bangun. Manajemen perusahaan menyebutkan bahwa, platform sebagai solusi pembangunan […]