TikTok Menghentikan Operasi TikTok Shop di Indonesia Sesuai Regulasi Kemendag RI
Jakarta, itechmagz.id – TikTok Indonesia secara resmi menghentikan operasi TikTok Shop, layanan e-commerce dari platform hiburan mereka, mulai Rabu (4/10) pukul 17.00 WIB, sesuai pernyataan resmi TikTok Indonesia pada Selasa (3/10).
“Penting bagi kami untuk mematuhi aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, kami tidak akan lagi mendukung transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia mulai tanggal 4 Oktober pukul 17.00 WIB,” ungkap TikTok Indonesia dalam pernyataannya.
Mereka juga menegaskan keterlibatan mereka dalam koordinasi dengan Pemerintah Indonesia untuk langkah-langkah selanjutnya.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk melakukan kegiatan jual-beli, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang diumumkan pada 26 September 2023.
Walaupun keputusan ini telah disahkan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan masa peralihan selama seminggu kepada para social commerce untuk patuh terhadap peraturan tersebut.
“Meski berlaku sejak kemarin, kami memberikan masa peralihan, kita memberitahukan dulu beberapa hari ini, kita surati, ya seminggu ini lah,” kata Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan pada Rabu (27/9).
Oleh karena itu, Selasa (3/10) menandai berakhirnya masa peralihan tersebut, tepat setelah satu minggu dari penetapan Permendag.
Zulkifli Hasan juga menegaskan bahwa platform media sosial seperti TikTok masih bisa menawarkan layanan jual-beli, tetapi harus membuat platform terpisah. Dalam hal ini, platform media sosial akan difokuskan untuk keperluan promosi saja.
Comments are closed.