iTechMagz.id – Kemenko Marves telah meluncurkan dan menyosialisasikan Aplikasi Pengelolaan Sistem Informasi Aspirasi Kemaritiman (PESAN) lingkup Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Selasa (01/08/2023).
Aplikasi ini berfungsi sebagai pengelolaan, pengawasan laporan aspirasi dan aduan dari masyarakat yang tertuang secara baik dan maksimal. Melalui aplikasi ini, Kemenko Marves terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai kebutuhan masyarakat akan informasi.
“Saya mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya upaya ini untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan. Dengan adanya integrasi diharapkan pengelolaan Aplikasi PESAN dapat lebih efektif, efisien, dan menyeluruh kepada masyarakat,” kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Luhut menyampaikan, bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dan hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Kebutuhan masyarakat akan informasi ini termasuk ke dalam hak masyarakat dalam pelayanan publik.
“Ini adalah sebuah sistem informasi yang fungsinya untuk mengumpulkan semua aspirasi dari berbagai saluran komunikasi resmi yang dimiliki oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, termasuk komentar, usulan, saran, masukan, dan pengaduan dari masyarakat,” tambah Menko Luhut.
Aplikasi PESAN juga telah terintegrasi dengan beberapa layanan publik dan diharapkan dapat meningkatkan sinergi dengan tujuh Kementerian di bawah koordinasi Kemenko Marves dalam mengimplementasikan pengelolaan informasi dan pelayanan publik.
“Aplikasi PESAN saat ini telah terintegrasi dengan pelayanan publik lainnya, seperti PPID Kemenko Marves, SP4N LAPOR!, WBS, dan platform media sosial Kemenko Marves. Hal ini tentunya menjadi perwujudan dari inovasi dan bentuk komitmen dari Kemenko Marves untuk selalu meningkatkan kualitas layanan publik kepada masyarakat,” tutur Sesmenko Ayodhia G. L. Kalake.
Di samping itu, Kepala Biro Komunikasi Andreas Dipi Patria mengungkapkan bahwa pada prinsipnya, pengelolaan informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses, “Kemudian informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, serta setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang mudah. Oleh sebab itu, hari ini kita akan melaksanakan peluncuran dan sosialisasi aplikasi yang diharapkan dapat memfasilitasi itu semua,” kata Kabiro Komunikasi Andreas.
Aplikasi PESAN ini sendiri dicetuskan oleh Koordinator Hubungan Masyarakat Khairul Hidayati yang berharap dengan adanya aplikasi ini, pelayanan publik Kemenko Marves semakin baik dan terus berinovatif.
“Semoga aplikasi ini dapat memudahkan pengguna dalam menampung aspirasi masyarakat. Dengan begitu, Kemenko Marves dapat memberikan pelayanan publik yang semakin baik dan mudah digunakan oleh semua kalangan,” kata Koordinator Hida.
Koordinator Hida juga menambahkan, bahwa masyarakat juga dapat menyampaikan aspirasi melalui kontak Whatsapp melalui nomor 0813-3334-1723.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, salah satunya Kemenko Marves harus mampu meningkatkan kualitas layanan informasi melalui Pengelolaan Sistem Informasi Aspirasi Kemaritiman (PESAN). Kemenko Marves bukan hanya wajib menyediakan informasi yang akurat dan terpercaya, namun juga dituntut bagaimana melayani isi dari PESAN dengan baik dan benar. Isi PESAN itu sendiri adalah harapan dan masukan dari masyarakat akan perubahan yang lebih baik dengan tujuan untuk keberhasilan di masa depan.
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, bahwa negara wajib melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, melalui sistem informasi PESAN ini Kemenko Marves berupaya untuk memberikan pelayanan publik yang mudah diakses oleh masyarakat dalam memberikan aspirasi, masukan, serta pengaduan kepada Kemenko Marves.
Comments are closed.