Jakarta, Itech – Sejumlah platfrom digital di Indonesia terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Adapun media sosial yang akan diblokir merupakan platform yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Oleh karena itu, sejumlah perusahaan teknologi raksasa seperti Google, Instagram, WhatsApp hingga Netflix diminta segera mendaftarkan aplikasinya.
Dilansir dari laman resmi Kominfo, aturan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Maka dari itu, pendaftaran berlaku mulai tiga hari ke depan, terhitung pada 21 Juli 2022. Namun perusahaan teknologi itu bisa mendaftarkan aplikasi mereka paling lambat 20 Juli 2022.
Kewajiban untuk patuh dengan aturan PSE, mesti dilakukan oleh platform dari perusahaan teknologi raksasa tersebut untuk menjaga keamanan ruang digital di Indonesia.
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, jika tidak adanya sistem pendaftaran di Indonesia, PSE dapat beroperasi tanpa pengawasan dan jika terjadi pelanggaran hukum Indonesia akan kesulitan berkoordinasi dengan PSE.
“Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika tidak terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” ujar Dedy.
Dedy mengatakan, PSE asing yang baru mendaftar pada 22 Juni 2022 di antaranya ada Tiktok dan Link Tree.
Tak hanya itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan sempat mengatakan bahwa tujuan dari pendaftaran PSE ini untuk mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri, serta aturan untuk pemungutan pajak.
Sebelumnya, Menkominfo Jhonny G. Plate meminta kepada seluruh perusahaan PSE dalam pertemuaannya dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran.
“Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi global seperti Google, Twitter, Facebook,” katanya.
“Misalnya segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir,” lanjut Jhonny.
Ia menegaskan bahwa setiap PSE manapun tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut, termasuk di Indonesia.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi PSE untuk tidak melakukan pendaftaran dengan segera, karena proses pendaftaran sudah sangat mudah melalui online single submission.
“Seluruh PSE untuk mengambil inisiatif segera untuk melakukan pendaftaran, apalagi pendaftaran saat ini sudah sangat dimudahkan. Pendaftaran dilakukan melalui online single submission yang sudah tersedia,” ucap Jhonny. (AF)
Baca juga : Dalam Waktu Dekat, TikTok Akan Awasi Ketat Pengguna Di Bawah Umur
Sumber : Pikiran Rakyat.com
[…] Itech- Instagram kembali memiliki fitur terbaru, yaitu fitur pembayaran yang memungkinkan pengguna untuk membeli […]