itechmagz.id – PT Pupuk Indonesia (Persero) kembali membuka pendaftaran mitra distributor pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025. Pendaftaran dibuka pada periode tanggal 1-15 September 2024 secara online menggunakan aplikasi Distributor Management System (DIMAS).
SVP Strategi Penjualan & Pelayanan Pelanggan Pupuk Indonesia, Deni Dwiguna Sulaeman mengatakan bahwa Pupuk Indonesia telah menerapkan pendaftaran calon mitra distributor secara online sejak tahun 2021 atau pasca dilaksanakan sentralisasi fungsi pemasaran di pupuk Indonesia Grup.
“Pupuk Indonesia mengumumkan pembukaan pendaftaran mitra distributor pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2025 yang dilakukan melalui aplikasi DIMAS. Bagi calon distributor yang ingin mendaftar bisa langsung masuk ke laman dimas.pupuk-indonesia.com dan segera menyiapkan dokumen persyaratan yang diberlakukan,” ujar Deni dalam keterangan resminya pada Senin (26/08/2024).
Dalam menjaring calon distributor, dikatakan Deni, aplikasi DIMAS menerapkan asas efisien, efektif, akuntabel, kompetitif, adil dan wajar sehingga dapat mengurangi intervensi dari sisi pendaftaran, penilaian, dan pengangkatan atau penetapan Distributor. Pendaftaran secara online juga menandakan proses bisnis yang transparan, hingga meningkatkan kecepatan proses pendaftaran, penilaian, pemilihan Distributor, dan integrasi data.
Syarat untuk menjadi Distributor pupuk bersubsidi sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian khususnya pada pasal 6 ayat (2), di mana syarat-syarat yang tertuang dalam beleid ini antara lain; bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum; Memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya.
Selanjutnya, memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan yaitu memiliki NIB dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 46652 (empat enam enam lima dua); memiliki bukti penguasaan gudang yang terdaftar dan alat transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; memiliki surat keterangan dari kepala dinas yang membidangi perdagangan dengan ditembuskan kepada kepala dinas yang membidangi pertanian di wilayah kabupaten/kota setempat sebagai Distributor yang berlaku selama masa penunjukkan Distributor oleh Holding BUMN Pupuk; mempunyai jaringan distribusi yang memadai dari aspek skala ekonomi, sebaran wilayah, dan kesediaan pelaku usaha di setiap kelurahan dan/ atau desa di wilayah tanggung jawabnya; dan kriteria usaha dengan skala kecil dan/ atau skala menengah yang memiliki permodalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak sampai di situ, para calon distributor pupuk bersubsidi juga harus memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan oleh produsen dalam hal ini Pupuk Indonesia. Adapun tambahannya seperti; Surat permohonan menjadi Distributor; Memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya; Akta Pendirian Perusahaan; Tanda Daftar Gudang (TDG) untuk semua gudang yang dimiliki atau dikuasai; Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Memiliki Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP);
Lalu memiliki Surat keterangan tidak sedang bermasalah dengan perbankan dan/atau pihak otoritas jasa keuangan lainnya; Surat Pernyataan tentang kesanggupan melaksanakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai ketentuan/peraturan pemerintah yang berlaku dan kebijakan perusahaan; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Distributor bahwa daftar seluruh pengecer yang ditunjuk oleh Distributor telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menjadi pengecer pupuk bersubsidi, serta tidak memiliki hutang atau kewajiban kepada PT Pupuk Indonesia sebagai konsekuensi atas selisih penyaluran, stok opname, serta hasil audit negara.
“Selanjutnya para calon distributor akan diverifikasi oleh tim penjualan wilayah baik secara dokumen kelengkapannya maupun fisik bangunan gedung kantor, kapasitas gudang, serta armada yang akan digunakan, dan harus mendapat persetujuan dari GM wilayah terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang selanjutnya berjenjang sampai tingkat Direktur Pemasaran,” tutup Deni.
Sumber: www.pupuk-indonesia.com
Comments are closed.