Investasi Mobil Listrik China Masuk, Kemenko Marves Minta K/L Pasang Charger

756

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta, ItechMagzMenteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan telah memerintahkan seluruh kementerian/lembaga (K/L) untuk memasang stasiun isi ulang (charger) kendaraan listrik di jalur Jakarta hingga Surabaya.

“Pastikan semua kementerian/lembaga memasang charger listrik dari sini sampai ke timur sana,” tegas Luhut dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, pada Selasa (19/3/2024).

Hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan fasilitas pengisian daya bagi kendaraan listrik selama perjalanan, terutama menjelang musim mudik lebaran. Luhut menekankan pentingnya pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia mengingat akan masuknya pabrikan mobil listrik asal China.

Menurut Luhut, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves, Septian Hario Seto, baru-baru ini melakukan kunjungan ke China. Seto dan timnya bertemu dengan petinggi BYD di Shenzhen untuk finalisasi investasi pabrik mobil listrik di Indonesia.

Adsense

Groundbreaking pabrik mobil listrik ini dijadwalkan akan dilakukan pada bulan Juli 2024, dengan harapan produksi komersial akan dimulai pada awal 2026. Luhut menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, yang didukung oleh insentif-insentif yang telah diberikan kepada produsen dan pengguna.

Luhut juga menyoroti minat investasi dari China ke Indonesia meskipun situasi geopolitik yang sedang berubah.

“Saya pikir dalam keadaan China seperti sekarang, mereka masih tetap melihat Indonesia menjadi pilihan untuk investasi mereka, itu saya kira sangat menarik. Jadi, kalau ada yang kemarin bilang kita ugal-ugalan, pergi lihat dulu deh, baru ngomong,” ujarnya.

Advertisements

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More