Jakarta, ItechMagz – Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dilansir dari ANTARA, Informasi yang diterima di Jakarta pada hari Kamis menyebutkan bahwa penandatanganan undang-undang tersebut dilakukan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2024, dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama. Dengan penandatanganan tersebut, Undang-Undang ITE yang telah mengalami revisi kedua ini resmi berlaku.
Dalam salinan Undang-Undang ITE yang dapat diakses melalui laman jdih.setneg.go.id, terdapat beberapa perubahan signifikan, termasuk di dalamnya perubahan pada pasal 27. Pasal 27 yang baru menetapkan bahwa perbuatan yang dilarang dalam Undang-Undang ITE mencakup tindakan sengaja dan tanpa hak menyebarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang melanggar norma kesusilaan dan bersifat publik.
Selain itu, Undang-Undang tersebut juga melibatkan penambahan dua pasal di antara pasal 27 dan pasal 28, yaitu pasal 27A dan Pasal 27B. Pasal 27A menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menyebarkan tuduhan melalui informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dihukum.
Sementara itu, Pasal 27B memberikan sanksi terhadap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, termasuk memaksa orang dengan ancaman kekerasan.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 pada masa Sidang II Periode 2023-2024.
Pengesahan ini diakhiri dengan pengetokan palu yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus setelah semua anggota sidang menyetujui RUU tersebut. Masyarakat dapat mengunduh salinan Undang-Undang ITE yang telah diubah kedua melalui laman jdih.setneg.go.id.
Comments are closed.