itechmagz.id – BTPN Syariah menetapkan Dewi Nuzulianti sebagai direktur dan Mulya E Siregar sebagai komisaris dalam rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar Rabu (12/04/2023). Mulya Effendi Siregar efektif menjabat setelah mendapatkan persetujuan dari OJK
Dewi Nuzulianti menggantikan Gatot Adhi Prasetyo, sedangkan Mulya E Siregar menggantikan Yenny Lim yang masing-masing telah menyelesaikan masa tugasnya sebagai direksi dan komisaris perusahaan. Dengan demikian, susunan Direksi dan Komisaris BTPN Syariah setelah RUPST menjadi :
Dewan Direksi
- Direktur Utama : Hadi Wibowo
- Direktur Kepatuhan : Arief Ismail
- Direktur : Fachmy Achmad
- Direktur: Dwiyono Bayu Winantio
- Direktur : Dewi Nuzulianti
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama/Independen : Kemal Azis Stamboel
- Komisaris Independen : Dewie Pelitawati
- Komisaris : Ongki Wanadjati Dana
- Komisaris : Mulya Effendi Siregar
Sementara itu, tidak terdapat perubahan susunan Dewan Pengawas Syariah perseroan, yang komposisinya sebagai berikut :
- Ketua Dewan Pengawas Syariah : H. Ikhwan Abidin MA
- Anggota Dewan Pengawas Syariah : H. Muhammad Faiz MA
“Dengan bergabungnya Dewi Nuzulianti sebagai direktur dan Mulya E Siregar sebagai komisaris, dengan pengalaman yang kaya akan perbankan tentunya semakin memperkuat BTPN Syariah untuk terus memberikan pelayanan dan akses yang lebih luas bagi masyarakat inklusi di pelosok Indonesia yang belum tersentuh layanan perbankan” ungkap Arief Ismail, Direktur Kepatuhan merangkap Corporate Secretary Perusahaan.
Sebelum menjadi Direktur, Dewi Nuzulianti memegang jabatan sebagai Financing Business Planning and Support Head BTPN Syariah. Dengan demikian ini menandakan bahwa BTPN Syariah memiliki talenta terbaik untuk membawa perseroan naik kelas. Dewi merupakan salah satu sosok perempuan penting dalam membentuk dan menumbuhkan bisnis pembiayaan bagi masyarakat inklusi di BTPN Syariah sedari awal.
Sedangkan Mulya E Siregar dikenal dengan kiprahnya yang mumpuni di dunia ekonomi. Beliau memiliki pengalaman lebih dari 40 tahun di lembaga regulator perbankan dan memiliki pengalaman yang komprehensif dalam pengembangan perbankan syariah dengan memegang berbagai jabatan kunci seperti Komisaris Utama di salah satu bank umum syariah pada tahun 2021.
RUPST juga telah menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp92,5 per lembar saham atau setara dengan Rp 712,5 miliar, 40% dari laba bersih kinerja tahun 2022. RUPST juga menyetujui laba ditahan sebesar Rp 1.05 triliun untuk mendukung aspirasi besar perseroan mewujudkan Sharia Digital Ecosystem for Unbanked.
Adapun, BTPN Syariah di tahun 2022 memcatatkan kinerja yang prima. Total Asset mencapai Rp 21,2 triliun dan pembiayaan mencapai Rp 11,5 triliun tumbuh 10% (YoY) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yaitu Rp10,4 triliun.
Pertumbuhan pembiayaan disertai dengan kualitas pembiayaan yang tetap sehat tercermin dari Non Performing Financing (NPF) di bawah ketentuan regulator, yaitu di posisi
Bank juga tercatat masih memiliki rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang kuat di level 53%, jauh di atas ketentuan dan rata-rata industri bank syariah.
Adapun, dana pihak ketiga (DPK) dijaga di level yang efisien pada Rp 12,0 triliun. Kinerja keuangan yang tumbuh berkesinambungan ini memberikan laba bersih setelah pajak (NPAT) terbaik sepanjang sejarah Bank mencapai Rp 1,78 triliun.
Comments are closed.