Jakarta, Itech Magz – Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso alias Buwas melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta Timur pada Jumat (3/2/2023). Dalam sidak hari ini Buwas menemukan 3 gudang yang terindikasi melakukan pelanggaran pidana.
Pelanggaran pidana yang dimaksud Buwas adalah adanya indikasi praktik pengoplosan (mixing), pengemasan ulang (repackaging), dan pemalsuan merek beras impor dari Bulog menjadi beras premium yang dijual dengan harga Rp 12.000 per kg.
“Perubahan merek dari Bulog dengan merek lain itu sudah pidana, sudah pemalsuan, karena berasnya itu beras Bulog (tapi jadi) merek lain. Mix jual dengan harga komersil itu kena Undang-undang konsumen,” kata Buwas dilansir pada Jumat (3/2/2023).
Modus yang dilakukan oleh para pedagang, menurut Buwas, para pedagang yang terindikasi melakukan pelanggaran di PIBC membeli beras impor dari Bulog dengan jumlah besar dan dengan harga Rp 8.300 per kg, kemudian beras tersebut dipindahkan ke karung dengan merek lokal, nantinya beras tersebut dijual dengan harga beras premium, yaitu Rp 12.000.
“Kalau ini kan kasusnya dicampur, dipindahin ke karung (merek lain), dia bilang boleh dong saya jual Rp 12.000 kan ini bukan dari Bulog, karungnya bulog disimpan, nah ya itu. Apalagi sudah dibikin yang 5 kg atau 10 kg, selesai. Ini mah pidana murni,” tuturnya.
Dengan adanya indikasi pelanggaran pidana tersebut, hal itu menyebabkan harga beras medium di tingkat konsumen masih melambung tinggi meskipun sudah dilakukannya operasi pasar.
“Maka berapun kita gulirkan nggak ada manfaatnya, karena harga tetap tinggi, dari Bulog beli Rp8.300 per kg, karung premium merek lain langung sah Rp12.000 per kg. Kayak begini nih, keluar sudah beda karung,” ujarnya.
Comments are closed.