Langgar Undang-Undang Privasi di Korea Selatan, Google, Meta Didenda $71,8 Juta

80

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta, Itech- Korea Selatan telah memukul Google dan Meta dengan denda ~$71,8 juta (100 miliar KRW). Hal ini terjadi setelah menemukan mereka melanggar undang-undang privasi negara itu, kata otoritas negara tesebut seperti yang dilansir dari techcrunch.com pada Rabu (14/09).

Pengawas mengatakan dalam pernyataannya bahwa Google dan Meta tidak menerima persetujuan yang sah, dalam proses pengumpulan informasi dari pengguna yang mengunjungi situs web mereka dan menggunakan situs web lain serta aplikasi untuk iklan yang disesuaikan.

Google tidak dengan jelas memberi tahu pengguna tentang pengumpulan dan penggunaan informasi perilaku perusahaan lain ketika mereka mendaftar untuk layanannya dan menyetel pilihan default ke setuju, sambil menutupi opsi lebih lanjut yang tersedia melalui layar pengaturan, otoritas negara menjelaskan dalam jumpa pers.

Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (PIPC) memerintahkan perusahaan untuk memperbaiki pelanggaran dan mengenakan denda sebesar 69,2 miliar KRW (~$50 juta) di Google dan 30,8 miliar KRW (~$22 juta) di Meta.

Ini adalah hukuman terbesar di Korea Selatan karena melanggar undang-undang perlindungan informasi pribadi dan sanksi pertama negara tersebut terkait dengan pengumpulan dan penggunaan informasi perilaku pada platform iklan online yang disesuaikan, menurut pengawas negara tersebut.

Adsense

Pengawas luar negeri telah mendenda Google dan Meta karena gagal mematuhi peraturan perlindungan data dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2019, Pengawas perlindungan data Prancis, CNIL, mengeluarkan denda Peraturan Perlindungan Data Umum pertamanya sebesar $57 juta untuk transparansi dan pelanggaran izin.

Sementara WhatsApp milik Facebook didenda $267 juta karena melanggar prinsip transparansi GDPR tahun lalu. Kantor Kartel Federal Jerman juga telah memerintahkan pembatasan pengumpulan data Meta pada pengguna dari situs web pihak ketiga tanpa izin mereka. Perintah itu tetap berada di bawah tantangan hukum di UE. (DAF)

Baca Juga: Twitter Sebut Bug Keamanan Android Berikan Akses Ke Pesan Langsung

Baca Juga: Meta Uji Platform Live Streaming Bagi Influencer Bernama Super

Advertisements

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More