Karyawan Gugat PT ASUS Technology Indonesia

1,245

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta, Itech– Perusahaan yang dikenal dengan brand ASUS merupakan perusahaan yang memproduksi/menjual perangkat berupa laptop, notebook dan handphone di Indonesia digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perusahaan teknologi yang berpusat di kota Taipei tersebut digugat oleh karyawannya sendiri sebagaimana dalam bukti Register Perkara dengan No.Pdt.Sus.PHI/2022 tanggal 19 Januari 2022 melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum karyawan tersebut yakni Jundri R. Berutu, S.H.,M.H dan Marudut Pandapotan, S.H membenarkan adanya gugatan tersebut secara perdata.

“Klien kami atas nama Cindy Meiliana benar telah mengajukan gugatan secara resmi untuk menuntut pertanggungjawaban hukum dan kepastian hak atas perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh managemen PT. ASUS, dan dalam waktu dekat kami juga berencana akan melaporkan secara pidana sebagaimana diperintah dan amanat Undang-undang Cipta Kerja/Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan hukum bagi karyawan apabila perusahaan tidak membayar hak-hak pekerjanya,” tegas Jundri R. Berutu dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1).

Menurutnya, berdasarkan keterangan yang disampaikan, Cindy Meiliana merupakan karyawati tetap perusahaan ASUS dengan masa kerja selama 6 tahun 4 bulan. Awalnya bekerja di perusahaan ASUS melalui PT.ASUSINDO SERVISTAMA dan kemudian ditempatkerjakan di PT. ASUS Technology Batam dan hingga saat ini masih berstatus sebagai karyawati PT. ASUS tersebut. “Hingga saat ini klien kami tidak pernah menerima gaji terhitung sejak bulan Oktober 2020 hingga saat ini atau selama 1 tahun 2 bulan dan tidak pernah mengundurkan diri serta tidak pernah menandatangani surat pengunduran diri,” tegas Jundri R. Berutu.

Pihaknya menyayangkan, sikap arogansi dari pihak managemen PT. ASUS yang dengan sengaja melakukan PHK secara sepihak dan sewenang-wenang.

“Karena itu, klien kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menuntut hak-hak dan pertanggungjawaban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, pihak managemen PT. ASUS, tidak mampu memberikan alasan pemberhentian, serta tidak mampu membuktikan kesalahan apa yang telah dilakukan oleh klien kami selama bekerja sehingga harus diperlakukan sewenang-wenang oleh PT. ASUS,” ujarnya.

Hingga saat ini, pihak managemen PT. ASUS, tidak mampu memberikan alasan pemberhentian, serta tidak mampu membuktikan kesalahan apa yang telah dilakukan oleh klien kami selama bekerja sehingga harus diperlakukan sewenang-wenang oleh PT. ASUS.

Perbuatan sewenang-wenang tersebut bermula saat adanya anjuran dari Pemerintah dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta kepada beberapa perusahaan yang berada dalam domisili/wilayah hukum DKI Jakarta untuk menerapkan WFH (Work from Home) guna mengurangi dampak dari resiko akibat pandemi COVID-19. Atas anjuran tersebut, perusahaan ASUS turut memberlakukan Work From Home (WFH) kepada karyawannya tepat sejak sekitar bulan Maret 2020.

Kami menilai terdapat tindakan kesewenang-wenangan terhadap Klien kami selama WFH tersebut. Adanya arogansi kekuasaan dengan menyampaikan informasi melalui email perihal Surat Teguran, SP2, SP3, Surat Panggilan 1, Surat Panggilan 2, hingga kemudian mengirimkan email  dengan subjek Pemberitahuan: Anggapan Pengunduran Diri per 16 Oktober 2020. yang seolah menghindarkan diri perusahaan dari 2 (dua) aspek ke Klien kami. Pertama, aspek ruang demokrasi antara Pengusaha dan Pekerja yang seharusnya dapat digunakan untuk mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial. Kedua, aspek kewajiban hukum yang timbul apabila terjadi perselisihan PHK.

Adsense

Serangkaian praktik email terselubung dimaksud dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak-hak hukum ketenagakerjaan ditanah air karena sangat jelas bertentangan dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memang tidak dapat dipungkiri, selama pandemi berlangsung, banyak perusahaan sengaja merumahkan pekerjanya sementara waktu dan juga mempekerjakan karyawannya dari rumah (WFH) hingga terkadang berujung PHK secara terselubung, namun kami berharap dan meyakini perusahaan ASUS yang merupakan perusahaan PMA dengan bermarkas di negara asing tersebut tidak memiliki maksud dan tujuan demikian.

Lebih memprihatinkan lagi, upaya pemutusan hubungan kerja terselubung melalui email tersebut kami duga tidak dilakukan secara resmi oleh pihak managemen dari kantor pusat Batam, melainkan melalui seorang bernama Michel Karel Iwan Hidayat dalam kedudukannya sebagai Country Human Resources Manager yang dalam surat emailnya menggunakan kop PT. ASUS Technology Indonesia Jakarta bukan PT. ASUS Technology Indonesia Batam. Sementara berdasarkan akta pendirian perusahaan antara PT. ASUS Technology Indonesia Batam dengan PT. ASUS Technology Indonesia Jakarta merupakan dua entitas perusahaan yang berbeda, faktanya klien kami bekerja dan terdaftar sebagai karyawan pada PT. ASUS Technology Indonesia Batam namun ditempatkerjakan di Jakarta.

Jundri R. Berutu dan Marudut Pandapotan menyampaikan bahwa kliennya telah berupaya meminta pertanggungjawaban dengan menempuh upaya Bipartit dan Tripartit, namun pihak managemen PT. ASUS tidak memiliki itikad baik dan menganggap persoalan yang telah merugikan kliennya sebagai persoalan sepele. Bahkan Sudinakertrans Jakarta Utara telah mengeluarkan anjuran kepada masing-masing pihak dengan Nomor Surat Anjuran :10722/-1.831 tanggal 22 November 2021 yang pada intinya menyimpulkan, sebagai berikut:

Poin 7 surat Anjuran Sudinakertrans Jakarta Utara:

“Bahwa selama pandemi, pihak perusahaan menutup usahanya dengan penutup perusahaan dan pekerja menunggu dirumah tanpa melakukan aktivitas sama sekali, dan upah pekerja tidak dibayarkan hal ini tidak dapat dibenarkan karena pekerja masih terikat hubungan kerja.

Poin 8 surat Anjuran Sudinakertrans Jakarta Utara:

“Bahwa selama pekerja dirumah dan sulit dihubungi hanya melalui email, hal ini kurang dapat dipertimbangkan, yang seharusnya pihak perusahaan memanggil secara tertulis atas kehadiran pekerja.

Poin 9 surat Anjuran Sudinakertrans Jakarta Utara:

“Bahwa karena pengusaha tidak bersedia lagi menerima pekerja dan pekerja bersedia tidak melanjutkan hubungan kerja sehingga hubungan kerja tidak dapat lagi dipertahankan, atas PHK yang dilakukan pengusaha terhadap pekerja, pekerja berhak mendapatkan pesangon sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali, uang penggantian hak dan/atau ganti kerugian lainnya, cuti tahunan, upah proses selama 12 (dua belas) bulan tidak bisa bekerja.

“Bahwa pada penutup dalam Surat Anjuran Sudinakertrans Jakarta Utara juga menganjurkan agar perusahaan ASUS membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak serta lainnya kepada Cindy Meiliana,” ujarnya.(red)

Advertisements

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More