Pemprov Jabar Luncurkan Aplikasi Jaramba untuk Angkutan Umum

84

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

itechmagz.id – Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil meluncurkan aplikasi Jaramba, sebuah platform digital yang akan memudahkan masyarakat bepergian dengan angkutan umum. 

Jaramba sendiri merupakan aplikasi berbasis website yang mengintegrasikan konektivitas antarmoda, menunjukkan informasi real-time, dan pembayaran secara cashless. Saat ini, moda transportasi umum yang mendukung aplikasi tersebut adalah angkutan kota dan bus Damri di Bandung Raya.

“Dengan adanya aplikasi Jaramba, warga bisa mengetahui sebelum pergi mau rute ke mana, naik satu jenis angkot saja atau harus berganti angkot, itu diketahui sebelum pergi,” kata Gubernur di Kota Bandung, Jumat (07/01/2022).

Ada banyak kemudahan yang didapat apabila menggunakan Jaramba. Mulai dari mengetahui posisi terkini moda transportasi terdekat, memberikan beberapa pilihan moda transportasi yang tersedia, sampai menyediakan informasi rute perjalanan, jarak, dan waktu tempuh.

“Pada saat menunggu, aplikasi ini akan menginformasikan yang ditunggu sudah sampai mana. Tidak seperti cara manual bisa menunggu lama,” ucapnya.

Adsense

Tak hanya rute dalam kota, secara bertahap, Jaramba diharapkan bisa melayani rute antarkota dan provinsi. Kang Emil pun meminta digitalisasi transportasi umum meluas ke seluruh wilayah Jabar.

“Mau antarkota, antarprovinsi itu hanya masalah waktu bahwa semua urusan dalam berkendara akan full digital dimulai dari level kota,” tuturnya.

Gubernur mengatakan, era digitalisasi saat ini memaksa masyarakat untuk mengubah kebiasaan lama yang konvensional. Tak hanya dalam jual-beli, layanan transportasi umum pun sudah harus menggunakan sistem online.

“Sudah saatnya hijrah ke digital. Tak hanya jual-beli, bertransportasi pun harus sudah online,” katanya. (Mr)

Advertisements

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More