TikTok Diberi Waktu Sebulan untuk Tanggapi Klaim Pelanggaran Hak Konsumen UE

70

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta, Itech– Aplikasi berbagi video pendek milik China, TikTok, telah diberikan waktu sebulan untuk menanggapi berbagai keluhan dari kelompok konsumen UE yang diduga melanggar undang-undang konsumen. Hal tersebut juga diduga gagal melindungi anak-anak dari iklan tersembunyi serta konten yang tidak pantas.

TikTok sendiri telah mengalami pertumbuhan pesat di seluruh dunia seperti dilansir dari reuters.com pada Senin (31/05), terutama di kalangan remaja. Namun sejumlah insiden telah memicu kekhawatiran tentang kebijakan privasi dan keamanannya.

Komisi Eropa pada hari Jumat mengatakan, telah meluncurkan dialog formal dengan TikTok, dan kelompok konsumen nasional untuk meninjau praktik serta kebijakan komersial perusahaan.

Komisaris Kehakiman Eropa Didier Reynders mengatakan, digitalisasi yang lebih besar yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 telah menciptakan risiko baru, khususnya bagi konsumen yang rentan.

Adsense

“Di Uni Eropa, dilarang menargetkan anak-anak dan anak di bawah umur dengan iklan terselubung seperti spanduk dalam video,” katanya dalam sebuah pernyataan.

TikTok menjelaskan, akan membahas dengan Komisi Perlindungan Konsumen Irlandia dan langkah-langkah Badan Konsumen Swedia.

“Kami telah mengambil sejumlah langkah untuk melindungi pengguna kami yang lebih muda, termasuk membuat semua akun di bawah 16 tahun menjadi pribadi secara default, dan menonaktifkan akses mereka ke pesan langsung,” kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan.

“Lebih lanjut, pengguna di bawah 18 tahun tidak dapat membeli, mengirim atau menerima hadiah virtual, dan kami memiliki kebijakan ketat yang melarang iklan yang secara langsung menarik bagi mereka yang berusia di bawah persetujuan digital,”imbuh mereka. (DAF)

Advertisements

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More