Jakarta, Itech- Apkasi menggelar kegiatan silaturahmi dewan pengurus dan santunan anak yatim bertempat di Gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta, Kamis (22/4). Dalam acara tersebut, tampak hadir Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, Penasehat Khusus Apkasi Prof Ryaas Rasyid serta para bupati dari berbagai daerah.
Ketua Umum Apkasi, Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kali pertamanya di Apkasi sejak ia dilantik pada 26 Maret 2021 silam. Dalam kesempatan tersebut, Sutan Riska mengharap dukungan penuh kepada Kemendagri dalam setiap aktivitasnya. “Peran Kemendagri sangatlah besar baik melalui kehadiran langsung Pak Menteri maupun para Dirjen yang mewakili. Hal ini terus mendorong kami untuk terus berkoordinasi, berkonsultasi dan bekerjasama dengan Kemendagri untuk ke depan bisa membantu kami di pemerintah kabupaten bisa menjalankan fungsi kepemerintahan selaras dengan kebijakan-kebijakan nasional,” imbuh Bupati Dharmasraya ini.
Sutan Riska menyampaikan bahwa Apkasi belum lama ini telah menyelenggarakan rapat teknis untuk memberikan masukan terhadap Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022. Sutan menambahkan, beberapa isu yang mengemuka adalah Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). “Pembahasan SIPD bagi para bupati cukup antuasias untuk disikapi, kami berharap bimbingan dan arahan khusus dari Kemendagri agar terjadi keseragaman di semua pemerintah kabupaten. Apkasi mendorong SIPD ini bisa menjadi program unggulan dari pemerintah pusat,” tegas Sutan.
Hal penting lainnya, Sutan menjelaskan sesuai dengan amanat Munas V Apkasi 2021 yakni tentang susunan kepengurusan Apkasi masa bhakti 2021-2026. Menanggapi telah terbentuknya dewan pengurus Apkasi, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Mochamad Ardian Noervianto, mengucapkan selamat kepada para pengurus Apkasi yang baru. “Pesan Pak Mendagri kepada Apkasi, diharapkan adanya sinergi dan kolaborasi terkait permasalahan menyangkut penyelenggaraan pemerintahan daerah tentunya kami berharap bisa segera dikoordinasikan, dikonsultasikan ataupun diadakan audiensi secara langsung,” katanya.
Ardian menambahkan, ada beberapa hal strategis yang memang Kemendagri sangat senang sekali dan butuh masukan dari para pengurus Apkasi. Pertama, sebutnya, menyangkut Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022. Ia berujar, “Selama ini kami belum pernah meminta masukan, namun dari pengalaman 2021, karena bapak dan ibu bupati-lah yang menjadi aktor implementator kebijakan Kemendagri menyangkut desain APBD, maka kami sangat berharap segala bentuk masukan dan saran yang konstruktif. Selain itu, menyangkut soal kontribusi yang selalu menjadi pertanyaan, bagaimana kontribusi pemerintah daerah di dalam asosiasi, ini pun nanti akan kita jelaskan di sana.”
Ardian lantas menyebutkan di tahun 2022 ini menarik dibahas, karena tahun ini sudah dimulainya tahapan pemilu serentak di 2024. “Direncanakan pemilu serentak dilaksanakan pada November 2024 , dan dari kacamata pembiayaan bisa dikatakan akan membutuhkan dana yang cukup besar. Di satu sisi kita pahami betul bahwa kondisi pemerintah daerah yang karena pandemi Covid-19 ini mengalami sedikit goncangan menyangkut dana transfer dan DAD,” paparnya.
Maka, lanjut Ardian, desain yang ingin Kemendagri siapkan berkaitan dengan pilkada tersebut akan dibuatkan semacam dana cadangan. “Jadi silahkan nanti pemerintah daerah merumuskan berapa estimasi kebutuhan untuk pilkada di 2024 dan nabungnya bisa dimulai dari tahun 2022, sehingga dengan langka ini mudah-mudahan bebannya tidak berat di 2024,” jelasnya.
Ardian juga menyampaikan bahwa saat ini di Kemendagri bersama dengan Kemenkeu, Bappenas, Setneg dan Kumham sedang mendesain RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Di dalamnya nanti akan mereformasi ulang bagaimana mendesain DAU, DAK, DBH, Dekon dan TP. Ia mengatakan, “Kami nanti butuh semacam panitia kecil dari Apkasi sebagai tempat kita diskusi dan konsultasi agar bisa memperjuangkan kebutuhan dana di daerah. Jadi UU No. 33 tahun 2004 harus kita evaluasi dan bagaimana arah kebijakannya ke depan, sehingga hal ini pun kami perlu masukan dari bapak ibu bupati sekalian.”
“Satu hal yang pasti bahwa Kemendagri tidak pernah melarang pemerintah daerah menggunakan aplikasi lain selain SIPD. Namun tolong rekam juga prosesnya di SIPD, karena mandat UU No.23 tahun 2014 pasal 391 bahwa pemerintah daerah wajib menyajikan informasi keuangan dan pembangunan. Di UU tersebut di pasal 391 ayat 2 disebutkan informasinya disajikan dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah sehingga dengan demikian maka SIPD ini ada dasar hukumnya,” kata Ardian. (red)
Comments are closed.