BIG dan BPPT Kerjasama Survei dan pemetaan wilayah perbatasan laut

51

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta, Itech- Pada 2020 ini, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) telah bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) melakukan survei dan pemetaan wilayah perbatasan laut di perairan Barat Pulau Sumatera dalam rangka mendukung pelaksanaan PerPres RI No. 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI), yang salah satunya adalah Penetapan Batas Maritim.

“Penetapan Batas Maritim tersebut sangat dibutuhkan untuk memperoleh kepastian hukum guna mendukung berbagai kegiatan kelautan, seperti penegakan kedaulatan dan hukum di laut, perikanan, wisata bahari, eksplorasi lepas pantai (offshore), transportasi laut dan sebagainya. Batas maritim Republik Indonesia dengan negara tetangga mencakup batas laut wilayah (Territorial Sea), batas perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan batas Landas Kontinen Indonesia (LKI), “ kata Kepala BPPT, Hammam Riza dalam acara ekspose hasil-hasil kegiatan Survei Landas Kontinen Indonesia (LKI) melalui video conference (zoom) di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Disebutkan, pada dasarnya, BPPT telah lama terlibat dalam kegiatan Penetapan Batas Maritim ini sejak tahun 2005 yakni pada saat Pemerintah RI dan beberapa negara Asia lain untuk pertama kalinya mengidentifikasi potensi wilayah Landas Kontinen di luar batas 200 M (ZEE). Pemerintah RI telah mengidentifikasi 3 (tiga) potensi wilayah Landas Kontinen di luar batas  200 M, yakni di wilayah perairan Barat Pulau Sumatera, wilayah perairan Selatan Kepulauan Nusa Tenggara dan wilayah perairan Utara Pulau Papua.

Hingga tahun 2008, diawali dengan survei batas maritim menggunakan kapal riset Jerman (RV Sonne) dan yang kemudian pada tahun 2010 dilanjutkan dengan survei tambahan (survei seismik) menggunakan KR Baruna Jaya II, BPPT bekerjasama dengan beberapa Lembaga lainnya sepert BIG (d/h BAKOSURTANAL), ESDM, KKP, LIPI dan Kementerian LN, telah melakukan Submisi Parsial dokumen hasil survei dan pemetaan Batas Maritim tersebut kepada the Commission on the Limits of the Continental Shelf (CLCS). Kemudian baru pada tahun 2011 dokumen tersebut diadopsi oleh CLCS yang kemudian merekomendasikan wilayah kurang lebih seluas Pulau Madura menjadi Wilayah Ekstensi LKI.

Adsense

Pada tahun 2019, Pemerintah RI kembali melakukan submisi parsial dokumen hasil survei dan pemetaan Batas Maritim untuk wilayah perairan Utara Pulau Papua.

Berbeda dengan Submisi Parsial perairan Barat Pulau Sumatera yang menggunakan “pendekatan sedimen dasar laut” (peralatan survei seismik KR Baruna Jaya II), dalam membuktikan adanya “perpanjangan alamiah” yang merupakan satu kesatuan dari wilayah LKI, Submisi Parsial perairan Utara Pulau Papua menggunakan “pendekatan morfologi dasar laut” (peralatan survei bathymetri KR Baruna Jaya I).

Pada Tahun 2020, Pemerintah RI kembali melakukan survei dan pemetaan Batas Maritim untuk wilayah perairan Barat Pulau Sumatera sebagai bahan masukan untuk pembuatan dokumen Submisi Parsial berikutnya, yang mungkin selanjutnya akan disampaikan oleh Tim Ahli Submisi LKI (Bapak Yusuf SD) dalam ekspose ini.

Sama dengan survei yang dilakukan di perairan Utara Pulau Papua, survei dan pemetaan Batas Maritim di wilayah perairan Barat Pulau Sumatera ini menggunakan “pendekatan morfologi dasar laut” (peralatan survei bathymetri KR Baruna Jaya I). red

Advertisements

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More