DRN hingga BRTI dan BPT Dibubarkan

82

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta, Itech- Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020. Berdasarkan beleid itu, pemerintah resmi membubarkan 10 lembaga nonstruktural.

Pembubaran itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional. Perpres Nomor 112 itu diteken Jokowi pada 26 November 2020.

Tiga dari 10 lembaga yang dibubarkan adalah  Dewan Riset Nasional (DRN), Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT), dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Diketahui,  BPT  yang dibentuk pada 1989 dialihkan ke Kementerian Kominfo. Demikian pula dengan BRTI  yang dibentuk pada 2018 juga dialihkan ke Kementerian Kominfo.

Adsense

Sementara itu, DRN yang dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional. (Kemenrsitek/BRIN)

DRN adalah adalah lembaga non-struktural yang dibentuk pemerintah untuk menggali pemikiran dan pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) di Indonesia. DRN dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 tahun 2005.

Sementara itu, tujuh lembaga lain yang dibubarkan adalah Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi Industri Nasional, Komisi Nasional Lanjut Usia, serta Badan Olahraga Profesional Indonesia. (red)

Advertisements

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More