Jakarta, Itech- Kementerian Perindustrian kembali meluncurkan program Startup4industry sebagai wujud nyata dalam penerapan peta jalan Making Indonesia 4.0. Langkah strategis ini diyakini bisa menjembatani kebutuhan pelaku industri dan masyarakat terhadap peran startup sebagai technology provider.
“Kerja sama dengan pelaku startup diharapkan memberikan manfaat kepada sektor industri prioritas yang terdapat dalam roadmap Making Indonesia 4.0,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara peluncuran Startup4industry 2020 yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (14/10).
Menperin menyebutkan, terdapat tujuh sektor yang akan menjadi pionir dalam implementasi industri 4.0 di tanah air, yakni industri makanan dan minuman, tekstil dan pakaian, otomotif, kimia, elektronik, farmasi, serta alat kesehatan. “Kami juga berharap industri 4.0 membawa dampak sosial yang positif kepada masyarakat,” terangnya.
Mengusung tema “Indonesia Percaya Diri dengan Teknologi Dalam Negeri”, Startup4industry 2020 juga diharapkan memberi andil dalam menekan dampak pandemi di sektor industri, melalui upaya pemanfaatan teknologi modern. “Untuk bisa unggul dalam berkompetisi, inovasi dan teknologi menjadi investasi penting yang dapat dihadirkan oleh industri, salah satunya dari peran startup,” tutur Agus.
Menurut Global Startup Ecosystem Report (GSER) 2020, Indonesia berada di peringkat kedua pada Top 100 Emerging Ecosystem, yang menunjukkan bahwa ekosistem startup di Indonesia telah terbentuk. Artinya, Indonesia menjadi salah satu negara yang dilirik investor untuk memberikan investasinya pada sektor startup. “Hal ini tewujud melalui peran pemerintah, swasta, serta sivitas akademika. Ini juga memperlihatkan bahwa Indonesia merupakan pasar yang potensial untuk pengembangan teknologi digital,” ujar Menperin.
Agus melanjutkan, kegiatan Startup4Industry mendukung rebooting ekonomi melalui sektor IKM dalam momentum pandemi. Pasalnya, saat ini, startup industry didominasi oleh pelaku yang ada di tahap early stage dengan skala Usaha Menengah dan Kecil (UMK). “Ini sejalan dengan UU Cipta Kerja yang didesain untuk memberi kemudahan bagi pelaku usaha dengan skala UMKM, sehingga mereka semakin terbantu,” jelasnya. (red)
Comments are closed.