UU PDP Harus Pastikan Perlindungan Privasi Warga Negara

33

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta, Itech- Pemerintah dan DPR telah menunjukkan komitmennya untuk segera menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Dalam konteks perlindungan masyarakat terkait data pribadi, komitmen ini sangat positif. Namun demikian Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) ingin mengingatkan agar UU PDP tidak sekadar segera ada.

“UU PDP harus dapat menjawab harapan besar berbagai pihak agar tidak hanya hak asasi pemilik data yang dilindungi; namun UU ini harus pula menyatakan kedaulatan negara dan memberi tugas kepada Pemerintah untuk melakukan segala upaya penegakan kedaulatan; serta segala upaya untuk dapat mengambil manfaat sebesar-besarnya dari kesempatan ekonomi data untuk peningkatan kesejahteraan,” kata Kristiono, Ketua Umum MASTEL dalam keterangan pers yang diterima Komite.id, (11/9).

Adsense

Lebih lanjut, MASTEL kata Kristiono  juga berpandangan bahwa hak perlindungan data pribadi merupakan hak asasi warga negara. Apabila akan dibuat pengecualian terhadap satu atau dua sektor tertentu, maka pengecualian itu perlu dibuat secara cermat dan hati-hati agar tidak mengakibatkan pengecualian secara menyeluruh.  “UU PDP diharapkan berlaku komprehensif untuk semua sektor, tidak hanya sektor komunikasi dan informasi,” tambah Kristiono. (red)

Advertisements

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More