Jakarta, Itech- Pemerintah dan DPR telah menunjukkan komitmennya untuk segera menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Dalam konteks perlindungan masyarakat terkait data pribadi, komitmen ini sangat positif. Namun demikian Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) ingin mengingatkan agar UU PDP tidak sekadar segera ada.
“UU PDP harus dapat menjawab harapan besar berbagai pihak agar tidak hanya hak asasi pemilik data yang dilindungi; namun UU ini harus pula menyatakan kedaulatan negara dan memberi tugas kepada Pemerintah untuk melakukan segala upaya penegakan kedaulatan; serta segala upaya untuk dapat mengambil manfaat sebesar-besarnya dari kesempatan ekonomi data untuk peningkatan kesejahteraan,” kata Kristiono, Ketua Umum MASTEL dalam keterangan pers yang diterima Komite.id, (11/9).
Lebih lanjut, MASTEL kata Kristiono juga berpandangan bahwa hak perlindungan data pribadi merupakan hak asasi warga negara. Apabila akan dibuat pengecualian terhadap satu atau dua sektor tertentu, maka pengecualian itu perlu dibuat secara cermat dan hati-hati agar tidak mengakibatkan pengecualian secara menyeluruh. “UU PDP diharapkan berlaku komprehensif untuk semua sektor, tidak hanya sektor komunikasi dan informasi,” tambah Kristiono. (red)
Comments are closed.