305 Proposal Penelitian Raih Dana PRN sebesar Rp242 M

57

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta, Itech– Pemerintah Indonesia mendanai 305 proposal penelitian yang lolos seleksi sebagai Prioritas Riset Nasional (PRN) 2020-2024. Total pendanannya sebesar Rp242.871.043.696.

Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/Kepala BRIN), Bambang Brodjonegoro, mengucapkan terima kasih kepada LPDP yang bekerjasama dengan Kemenristek/BRIN dalam menjalankan salah satu pekerjaan penting, dalam kegiatan riset dan inovasi nasional, yaitu pelaksanaan dari Prioritas Riset Nasional (PRN).

“Kami ingin sampaikan terima kasih kepada LPDP yang sudah berupaya untuk menyediakan anggaran PRN Tahun Pertama. PRN ini, disiapkan periode 2020-2024, berarti tahun ini tahun perrtama, dan karena adanya Covid-19, rencana pendanan PRN yang tadinya akan berasal dari anggaran Kemenrintek/BRIN terpaksa ditiadakan, karena pemotongan anggaran yang terjadi pada waktu mulai merebaknya pandemi Covid-19,” kata Menteri Bambang pada acara penyerahan simbolis dana Prioritas Riset Nasional (PRN) kepada Lembaga Penerima Insentif di Jakarta, Jumat (17/7).

Disamping itu, Menteri Bambang juga berterima kasih, karena LPDP telah memberikan solusi alternatif, dan pada Jumat (17/7/2020) dana tersebut sudah bisa dieksekusi.“Solusi alternatifnya tentunya berasal dari kelolaan dana abadi penelitian, dimana di 2019, dana abadinya adalah Rp990 miliar, dan kemudian di 2020 ini sudah dianggarkan Rp5 triliun,” papar Menteri Bambang.

Disebutkan, meskipun mungkin hasil kelolaannya lebih sedikit daripada apa yang diberikan oleh LPDP, Menteri Bambang juga mengapresiasi, karena LPDP, juga mencarikan sumber dari kelolaan dana abadi lainnya, terutama dari Pendidikan yang porsinya juga untuk penelitian.

Sehingga kombinasi tersebut, maka sudah bisa mulai mengeksekusi PRN 2020-2024, meskipun mungkin dengan jumlah masih di bawah dari yang direncanakan pada awalnya untuk 2020.

“Namun demikian, kita lebih baik memulai kegiatan ini sesegera mungkin, sehingga kita tidak kehilangan momentum dan tidak kehilangan waktu, karena tentunya kita memahami, melakukan kegiatan riset dan inovasi, bukan merupakan kegiatan yang mudah, dan bukan kegiatan yang jangka waktu pendek, sehingga memang dibutuhkan waktu, dan akan lebih baik kalau dimulai secepat mungkin,” ungkap Menteri Bambang.

Adsense

Sementara itu, Ketua Pelaksana Tim Manajemen PRN, Prakoso menyampaikan, total pendanaan untuk 305 judul penelitian besarnya Rp242.871.043.696. Dana tersebut diberikan bagi Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta, Industri/BUMN, Lembaga Litbang Pemerintah, dan Ormas.

Menurutnya, dalam PRN 2020 ini terdapat 9 fokus (sembilan focus riset, yaitu pangan, energi, kesehatan obat, transportasi, produk rekayasa keteknikan, hankam, kemaritiman, soshum, seni budaya, Pendidikan, dan lainnya (multi disiplin, bencana, stunting, iklim). “Untuk per 16 Juli 2020, dana yang sudah cair sebesar Rp14,3 miliar untuk 13 lembaga,” tuturnya.

Direktur Utama LPDP, Rionald Silaban menyampaikan, sesuai dengan permintaan dan arahan dari Bapak Menteri, LPDP telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp175 miliar untuk mendanai PRN di 2020 ini.

Anggaran ditujukan untuk mendanai sebanyak 305 proyek riset, termasuk dalam PRN, berdasarkan rekomendasi Kemenristek/BRIN. Pelaksanaan proyek tersebar di beberapa institusi, meliputi Kementerian/Lembaga, Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta, Badan Usaha, serta Lembaga Riset, dan Independent.

Seperti informasi yang disampaikan oleh Bapak Prakoso, pada 16 Juli 2020 dana telah disalurkan sebesar Rp14, 3 miliar sebagai pencairan dana tahap pertama, untuk 21 proyek PRN.

“Bagi para periset yang belum mengajukan permohonan tahap pertama, dipesilahkan untuk segera mengajukannya melalui Kemenristek/BRIN agar aktivitas riset yang direncanakan dapat segera dilaksanakan,” pesan Rionald Silaban.

Ia menambahkan, LPDP sebagai BLU pengelola dana abadi pendidikan sebagaimana dimandatkan oleh Presiden melalui  Keppres No. 12/tahun 2019, memiliki fleksibelitas dalam hal pendanaan riset, seperti pendanaan riset bersifat lintas tahun, dapat membiayai peralatan riset yang dibutuhkan, serta mekanisme pencairan dana riset yang dilakukan secara langsung. “Dengan adanya fleksibelitas tersebut, LPDP berharap dapat memfasilitasi kebutuhan riset dengan baik,” ungkapnya. (Red)

Advertisements

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More