Delapan Penyelenggara Fintech Lending Kantongi Izin Usaha

47

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

itechmagz.id–Perusahaan dan aplikasi finansial teknologi (fintech) kian hari kian bermunculan. Terlebih di era digital ini. Namun yang memiliki izin hanya puluhan saja dari ribuan platform yang ada. Sedikit dari layanan fintech yang ada, baru-baru ini delapan pemain baru yang kini mendapatkan izin.

Delapan penyelenggara fintech p2p lending mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa keuangan (OJK). Dengan demikian, saat ini terdapat total sebanyak 33 penyelengara fintech p2p lending dengan status berizin.

Delapan penyelengara yang dimaksud meliputi, Pinjam Modal (PT. Finansial Integrasi Teknologi), Taralite (PT. Indonusa Bara Sejahtera), Danarupiah (PT. Layanan Keuangan Berbagi), Pinjamwinwin (PT. Progo Puncak Group), dan Julo (PT. Julo Teknologi Finansial). Selanjutnya, yakni Indodana (PT. Artha Dana Teknologi), Awantunai (PT. SimpleFi Teknologi Indonesia), serta Alami (PT. Alami Fintek Sharia).

Total sudah 33 penyelenggara fintech p2p lending yang mengantongi lisensi dari OJK, dari total anggota AFPI saat ini 161 perusahaan, sisanya berstatus terdaftar di OJK. Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi menucapkan selamat kepada para anggoatanya yang telah mendapat izin usaha. Dia berharap, anggota lain yang sedang berproses ikut terpacu dan terinspirasi.

“Untuk menjadi penyelenggara fintech p2p lending harus comply terhadap regulasi dan aturan dari OJK maupun dari asosiasi demi menjaga kredibilitas industri,” ucap Adrian melalui video conference, Selasa (2/6).

Adrian menambahkan, pemberian izin usaha dari OJK menandakan kredibilitas industri fintech p2p lending semakin tinggi. Hal tersebut tercermin dari pembiayaan yang terus meningkat. Berdasarkan data OJK, sampai April 2020 akumulasi pembiayaan fintech p2p lending mencapai Rp 106,06 triliun, naik 186,54% secara tahunan (year on year/yoy).

Adsense

Sementara itu, Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan menyampaikan, status berizin itu bersifat permanen.

Oleh karena itu, pihaknya memastikan berbagai aspek agar penyelenggara yang meraih izin usaha tetap bertahan dimasa mendatang. Dari sisi konsumen, OJK pun memastikan keamanan data yang dihimpun para penyelenggara. Dengan status berizin, sambung dia, diharapkan kontribusi penyaluran pembiayaan semakin meningkat. Termasuk meningkatnya kontribusi masyarakat untuk mau menanamkan dana pada industri fintech p2p lending.

“Dengan mendapatkan izin ini bukan berarti selesai, ini menjadi awal untuk platform menjadi contoh untuk paltform lain. Harus mampu membuktikan dari sisi performa penyaluran dana kepada borrower. Karena seharusnya bisa lebih percaya diri, begitu juga kenaikan kepercayaan dari lender,” papar Munawar.

Pada kesempatan sama, CEO Alami Dima Djani menyatakan, perseroan makin optimistis untuk terus meningkatkan penyaluran pembiayaan di masa mendatang. Sejumlah strategi bisnis pun telah disusun dan diupayakan untuk dapat terealisasi.

“Ini (izin usaha) juga merupakan amanah untuk fintech syariah pada khsusunya, dan fintech pada umumnya untuk meningkatkan penyaluran. Kedepannya kita akan masuk ke ticket size yang lebih kecil. Khusunya pada sektor perkebunan dan pertanian, juga sektor healtcare,” terang Dima. (ed.AS/itechmagz.id/Investor Daily).

Advertisements

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More