Jakarta, Itech- Di tengah pandemi Covid-19, beberapa kegiatan ekonomi di Indonesia dihentikan untuk menghambat penyebaran virus corona. Namun, fasilitas Iradiator Gamma Merah Putih (IGMP) dengan menerapkan aturan pembatasan sosial yang ketat, tetap beroperasi melayani jasa iradiasi dari masyarakat.
Kepala Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi (PAIR) Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Totti Tjiptosumirat mengatakan, IGMP merupakan fasilitas nuklir yang diresmikan pemanfaatannya pada tahun 2017. IGMP dimanfaatkan untuk berbagai keperluan diantaranya pengawetan bahan makanan, kosmetik, dan sterilisasi alat kesehatan.
“IGMP memberikan jasa layanan iradiasi kepada masyarakat yang berhubungan dengan perputaran ekonomi nasional, seperti mendukung produksi pangan dan alat kesehatan, serta mendukung ekspor bahan baku makanan dan obat,” kata Totti pada Senin (11/5/2020).
Totti menjelaskan walapun dalam kondisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB), IGMP tetap beroperasi memberikan layanan kepada masyarakat dengan mengedepankan protokol kesehatan. Selama dilaksanakannya PSBB, beberapa protokol atau Standar Operasional Prosedur (SOP) Covid-19 dilaksanakan seperti penggunaan masker, menjaga jarak antar pekerja dan pelanggan, serta penggunaan disinfektan dan sanitasi tangan.
“Selain itu, untuk para pekerja atau pelaksanaan kegiatan iradiasi diberlakukan pembatasan jam kerja dengan tujuan mengurangi jumlah orang untuk bertemu pada saat yang bersamaan, namun dengan target yang sama atau disesuaikan dengan permintaan pelanggan,” imbuhnya.
Totti berharap, dengan tetap beroperasinya IGMP menjadi bentuk komitmen Batan untuk tetap mendukung roda perekonomian, khususnya pada saat pandemi Covid-19. Dengan beroperasinya IGMP diharapkan dukungan terhadap industri bahan makanan, obat dan alat kesehatan tetap berlangsung.
“Dengan demikian perekonomian secara nasional akan terbantu dan tetap berputar, meskipun sumbangan yang diberikan oleh IGMP masih dalam skala kecil,” tegasnya.
Kepala Loka IGMP, Indra Milyardi mengatakan, meskipun IGMP tetap beroperasi selama pemberlakuan PSBB namun jumlah jam operasi dikurangi menjadi 12 jam perhari dari sebelumnya 24 jam perhari. Pengurangan jam operasi ini sebagai upaya mengurangi interaksi sosial antar pekerja dan pelanggan dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19.
“Selama PSBB, setiap hari IGMP dioperasikan oleh 8 orang pekerja yang terdiri dari 3 operator, 4 teknisi, dan 1 pekerja lapangan,” kata Indra.
Jumlah pelanggan yang memanfaatkan jasa IGMP selama penerapan PSBB ini menurut Idra, tidak mengalami penurunan yang signifikan, bahkan terdapat perusahaan tertentu yang mengalami kenaikan produksinya. Sejak pertengahan Maret hingga April 2020, jasa iradiasi yang dikerjakan IGMP rata-rata mencapai 20 ton per minggu.
“Pemintaan untuk layanan jasa iradiasi selama pandemi Covid-19 ini masih stabil, namun jam operasi IGMP dibatasi, sehingga terjadi antrian pengerjaan yang cukup panjang. Hal ini dikarenakan jam operasi IGMP dikurangi dari 24 jam menjadi 12 jam per hari,” pungkas Indra. (red)
Comments are closed.