Jakarta, Itech– Gojek dan Jasa Raharja, (18/3) melakukan sosialisasi perlindungan asuransi kecelakaan yang telah tersedia bagi layanan GoCar sejak tahun 2019. Melalui kolaborasi ini, Gojek menjadi penyedia layanan transportasi terdepan yang memberikan perlindungan menyeluruh bagi pelanggan dan mitra pengemudi atas risiko yang terjadi di jalan raya.
Kepedulian Gojek terhadap pelanggan dan mitra pengemudi ini diperkuat melalui keunggulan Jasa Raharja yang secara proaktif memantau, menemukan, dan menindaklanjuti laporan sehingga proses klaim bisa dilakukan dengan cepat dan mudah.
Dalam acara sosialisasi yang diikuti oleh beberapa perwakilan mitra GoCar dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan ini hadir M. Chairil – Head of Regional Excellence, Public Policy and Government Relations Gojek, Dwi Sasono – Kepala Cabang Jasa Raharja Bali, I Gede Kamijaya – Kasie Pengendalian Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Bali dan Ketut Mertawan – Kasie A1 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali serta Doni Setiawan – District Operations Manager Gojek Bali.
M. Chairil – Head of Regional Excellence, Public Policy and Government Relations Gojek mengatakan, “Sebagai pemain satu-satunya yang menggandeng Jasa Raharja di industri, Gojek menghadirkan layanan transportasi yang paling aman bagi masyarakat.
Di saat yang sama, kami ingin memastikan seluruh mitra pengemudi dapat bekerja mencari nafkah dengan tenang karena sudah terlindungi dengan baik.”
Di dalam kolaborasi ini, Gojek berperan untuk membantu dan memfasilitasi penghimpunan serta penyaluran Iuran Wajib kepada Jasa Raharja secara nasional. Lewat peran Gojek, seluruh perjalanan pada layanan GoCar terlindungi oleh asuransi perjalanan dari Jasa Raharja.
Perlindungan yang diberikan meliputi risiko kecelakaan, meninggal dunia dan cacat tetap, serta penggantian atas biaya perawatan, biaya pemakaman, biaya P3K dan biaya ambulans – bagi mitra pengemudi, penumpang, serta pihak ketiga.
Dwi Sasono – Kepala Cabang Jasa Raharja Bali mengatakan, “Inisiatif Gojek sebagai pemain pertama di industri yang memberikan perlindungan menyeluruh atas risiko kecelakaan di jalan raya, patut diapresiasi. Didukung dengan layanan Jasa Raharja yang telah terintegrasi dengan sistem Polri dan BPJS Kesehatan, kami dapat mengetahui secara real time terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas dan juga mengetahui di mana korban dirawat. Sehingga pelanggan transportasi online yang mengalami kecelakaan, akan mendapatkan kepastian status keterjaminan secara cepat.”
Selain memantau secara proaktif, Jasa Raharja juga akan menindaklanjuti setiap laporan langsung dari pelanggan dan mitra GoCar. Baik yang disampaikan melalui call-center dan sms center Jasa Raharja, aplikasi JRku ataupun call-center milik Gojek.
Kolaborasi Gojek dengan Jasa Raharja merupakan perwujudan dari inisiatif #AmanBersamaGojek yang terdiri dari tiga pilar yakni Edukasi, Teknologi dan Proteksi. Dengan menggandeng Jasa Raharja, Gojek menjalankan pilar proteksi yang bertujuan meminimalisir dampak risiko yang dialami pelanggan ataupun mitra.
Sehingga pengguna senantiasa merasa tenang dan nyaman saat menggunakan layanan Gojek. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa layanan GoCar punya komitmen yang sejalan dengan pemerintah lewat diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK), di mana standar keamanan dan keselamatan menjadi salah satu poin utama dalam peraturan tersebut. (red)
Comments are closed.