Jakarta, Itech- Kondisi pandemi Covid-19 mendorong instansi pemerintah untuk mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang diatur dalam Peraturan Presiden No.95 Tahun 2018. “Ketika kita menerapkan SPBE, kita wajib menakar risiko yang akan muncul, apakah risiko tersebut dalam kategori high risk, medium risk, atau low risk. Integrasi sistem menjadi sebuah keniscayaan,” tutur Sekretaris Utama Badan Standardisasi Nasional (BSN), Puji Winarni saat ditemui di Jakarta, (8/7/)
BSN telah menetapkan SNI ISO/IEC 27001:2013 Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) yang mengatur tentang kepemimpinan, perencanaan, organisasi, sumber daya, manajemen risiko, audit, perbaikan berkelanjutan, dan lain sebagainya. Penerapan SNI Sistem Manajemen Keamanan Informasi bisa melengkapi pelaksanaan SPBE dalam rangka mendukung good corporate government yang bersih, tansparan, dan akuntabel.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), indeks SPBE nasional mencapai nilai 2.18 dari skala 5. Ini menunjukkan tingkat kematangan SPBE masih rendah. Selain itu, terdapat kesenjangan yang cukup tinggi dalam tingkat kematangan SPBE antara instansi pusat dengan pemerintah daerah. Hal ini menjadi tantangan bersama bagi pemerintah Indonesia.
Beberapa langkah strategis perlu dilakukan agar untuk mendukung pelaksanaan SPBE. Salah satunya, BSN bekerja sama dengan KemenPANRB mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Risiko Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik secara online. Bimtek ini membahas secara detail tentang tata cara melakukan penyusunan formulir manajemen risiko SPBE. Bimtek ini merupakan salah satu langkah strategis yang diterapkan dalam rangka membangun pondasi untuk pelaksanaan SPBE baik di pusat maupun daerah.
Sementara itu, Koordinator Perumusan Kebijakan Penerapan SPBE KemenPANRB, Perwita Sari mengungkapkan bahwa saat ini pelaksanaan Perpres No.95/2018 memiliki beberapa permasalahan dan peluang. Diantaranya tata kelola yang tidak terpadu, penerapan layanan yang belum optimal, serta masih terbatasnya jumlah dan kompetensi SDM SPBE. Hal tersebut dapat menyebabkan pemborosan anggaran, reputasi menurun, dan terganggunya pengoperasian TIK.
Sementara peluang yang ada diantaranya, pemanfaatan teknologi mobile internet dan Internet of Thing, cloud computing, artificial intelligent, dan big data. peluang-peluang tersebut dapat memberikan kemudahan akses layanan, kemudahan integrasi layanan SPBE, kemudahan administrasi, serta memberikan dukungan penyusunan kebijakan.
Berdasarkan permasalahan dan peluang tersebut, serta untuk mewujudkan amanat Perpres No.95/2018, KemenPANRB menerbitkan PermenPANRB No. 5/2020 tentang Pedoman Evaluasi Manajemen Risiko SPBE. Manajemen risiko SPBE adalah pendekatan sistematis yang meliputi proses, pengukuran, struktur, dan budaya untuk menentukan tindakan terbaik terkait risiko SPBE.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi BSN, Slamet Aji Pamungkas. Secara definisi, yang dimaksud dengan keamanan informasi adalah penjagaan/perlindungan terhadap Kerahasiaan (Confidentiality), Keutuhan (Integrity) dan Ketersediaan (Availability) atas informasi. Adapun yang dimaksud dengan SMKI adalah sistem, metode untuk melindungi dan mengelola informasi berdasarkan pendekatan risiko yang sistematis, untuk menetapkan, menerapkan, mengoperasikan, memantau, mengkaji, memelihara dan meningkatkan keamanan informasi.
Kendati berfokus pada keamanan informasi, namun standar SNI ISO/IEC 27001:2013 tidak hanya membahas soal teknis. SNI ini terbagi atas empat komponen, yaitu 40% IT, 30% sistem manajemen, 20% keamanan fisik, dan 10% pengelolaan berkelanjutan. Suatu teknologi harus didukung dengan adanya proses, suatu tata kelola untuk diikuti sehingga keamanan informasi dapat semakin kuat.
Namun perlu diingat, sehebat apapun suatu prosedur harus didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten. Kepala Bidang Infrastruktur dan Keamanan Informasi BSN, Akbar Aryanto tidak menampik bahwa tidak ada sistem keamanan yang 100% dipastikan aman. Celah akan selalu ada. Tujuan SMKI adalah mengurangi atau menurunkan risiko keamanan informasi sampai dengan level yang dapat diterima. dengan cara mendiagnosa atau mengidentifikasi risiko yang ada di instansi kita. (red)
Comments are closed.