Buktikan Operasional Yang Inovatif, Semen Gresik Raih 3 Paten dari DJKI Kemenkumham

306

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

itechmagz.id – PT Semen Gresik berhasil memperoleh tiga hak Paten dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Ketiga paten sederhana tersebut ialah Prob termodifikasi untuk pengambilan sampel gas pada sisi masukan tanur putar (nomor paten: IDS000006825), Alat pengatur jari-jari kontak pada motor yang menggunakan pengangkat sikat karbon (nomor paten: IDS000006824), Pelat penggerak terbelah untuk mengurangi pelengkungan pelat penggerak pada pendingin terak tipe crossbar (nomor paten: IDS000006886).

Sertifikat paten sederhana Semen Gresik dikeluarkan oleh DJKI Kemenkunham RI berdasarkan pada undang – undang nomor 13 tahun 2016 yang diterbitkan pada tanggal 30 Oktober dan 9 November 2023.

“Raihan hak paten dibidang produksi tersebut menjadi upaya perusahaan untuk melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) tim inventor Semen Gresik guna mendukung operasional perusahaan,” terang Kepala Unit Sistem Manajemen Semen Gresik (SMSG), Nurhadi.

Adsense

Nurhadi menyebut, ketiga paten tersebut memiliki keunggulan masing – masing sesuai dengan fungsi dan kegunaannya dalam mendukung kegiatan produksi secara menyeluruh.

Ia melanjutkan, perolehan hak paten membutuhkan waktu yang cukup lama. Dimulai dari pendaftaran atau registrasi, proses perbaikan dokumen, hingga ke masa klaim dari pihak lain terhadap invensi yang dipatenkan, hingga pemeriksaan substantif tahap akhir.

Pihaknya menambahkan bahwa proses hak paten dilakukan secara mandiri oleh tim dari Semen Gresik. “Dengan talenta – talenta berbakat dari para karyawan, harapannya mampu menularkan semangat berinovasi demi kemajuan perusahaan,” jelasnya.

Selain tiga invensi tersebut, tambah Nurhadi, masih ada 3 invensi dari tim inventor Semen Gresik yang diusulkan ke DJKI Kemenkumham RI untuk dipatenkan. “Saat ini, invensi sudah masuk data berita resmi dan masih dalam proses paten oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” pungkas Nurhadi.

Advertisements

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More