Direktur Utama PT Pindad Bersama BSSN Launching Pindad-CSIRT

257

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

itechmagz.id – Direktur Utama PT Pindad, Abraham Mose didampingi Wakil Direktur Utama, Sigit P. Santosa dan VP Teknologi Informasi, Kuncoro Budhi Wisnu Aji melakukan launching Computer Security Incident Response Team Pindad ( Pindad-CSIRT ) pada hari Rabu (15/02/2023) di Kantor Pusat PT Pindad, Bandung.

Pada kegiatan ini juga Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Letjen TNI (Purn.) Hinsa Siburian turut hadir secara langsung guna meresmikan dan menandatangani Surat Tanda Registrasi (STR) Pindad-CSIRT yang didampingi oleh Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian Edit Prima, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Industri Intan Rahayu, serta Direktur Operasi Keamanan Siber Andi Yusuf.

Kerjasama antara PT Pindad dan BSSN ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman yang sebelumnya sudah dilakukan pada tahun 2021 lalu.

Pada penandatanganan tersebut PT Pindad dan BSSN menyepakati terkait Pemanfaatan sertifikat elektronik untuk meningkatkan keamanan transaksi elektronik, Pengamanan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Peningkatan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia yang dimiliki oleh kedua belah pihak, serta Pertukaran informasi dan pemanfaatan lain yang disepakati sehingga kerjasama tersebut menghasilkan Pindad-CSIRT dengan 2 produk nya yaitu Cyber Ranges (Cyber Training Platform) & Syntelligen (Cyber Intelligence).

Pindad-CSIRT sendiri di bentuk guna mendukung pelaksanaan langkah antisipasi pencegahan, penanggulangan dan pemulihan terhadap ancaman dan serangan yang dapat berpotensi menimbulkan gangguan, kegagalan atau kerugian terhadap penyelenggaraan sistem elektronik khususnya di lingkunan PT Pindad. Pembentukan Ini juga mengacu pada Undang – Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahan Undang – Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Peraturan Pemerintah no.82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Presiden no.82 tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital serta Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara no.10 Tahun 2020 tentang Tim Tanggap Insiden Siber.

Dalam kegiatan launching, VP Teknologi Informasi PT Pindad, Kuncoro Budhi Wisnu Aji mempresentasikan produk yang termasuk kedalam Pindad-CSIRT yaitu Cyber Ranges (Cyber Training Platform) & Syntelligen (Cyber Intelligence) .

Adsense

Direktur Utama PT Pindad, Abraham Mose menyampaikan rasa terimakasih nya kepada Kepala BSSN beserta jajaran atas pendampingan dan bimbingan sehingga PT Pindad bisa lebih memahami pentingnya hal – hal terkait Cyber Security Defense.

“Kami di PT Pindad juga sering berdiskusi dengan Kementrian Pertahanan dan TNI mengenai serangan – serangan siber yang belakangan ini sering terjadi. Dengan bimbingan dan arahan dari BSSN lebih menambah bagaimana pemahaman dan pengetahuan kami di PT Pindad.” Ujar Abraham Mose.

Di kesempatan yang sama, Kepala BSSN, Letjen TNI (Purn.) Hinsa Siburian mengucapkan rasa terima kasih nya kepada sambutan yang sudah di berikan oleh PT Pindad yang begitu luar biasa dan juga menjelaskan bahwa serangan siber bersifat teknis sehingga menyerang dengan tujuan mendapatkan akses illegal ke dalam system.

“ Sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia Jokowi Dodo bahwa kita harus siaga menghadapi ancaman kejahatan siber, termasuk kejahatan penyalahgunaan data. Ini juga merupakan tiga hal yang menjadi focus untuk mendorong transformasi digital untuk mempercepat pemulihan global, yaitu kesetaraan akses digital, literasi digital dan lingkungan digital yang aman.” Jelas Hinsa Siburian.

Kegiatan Launching diakhiri dengan penyerahan Surat Tanda Registrasi (STR) Pindad-CSIRT secara simbolis oleh Kepala BSSN kepada Direktur Utama PT Pindad.

Advertisements

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More