Tak Berubah, Pajak Kripto Tetap Berlaku Mullai 1 Mei 2022

143

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Itech – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang mengatur mengenai pajak aset kripto tetap berlaku sesuai dengan jadwal. hal tersebut dipastikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Artinya, pajak atas aset kripto akan mulai diberlakukan pada 1 Mei 2022. Tidak ada pembahasan perubahan pemberlakuan hingga saat ini.

“Sesuai PMK tanggal 1 Mei 2022 (diberlakukan),” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dikutip, Rabu (27/4).

Sebagai informasi, melalui PMK 68 tersebut, Sri Mulyani resmi mengenakan pajak pada transaksi cryptocurrency atau aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum hingga Dogecoin yang ada di Indonesia.

“Bahwa penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang menjadi objek pajak penghasilan,” tulis PMK tersebut.

Adsense

Pajak PPN dikenakan pada transaksi kripto dari penjual ke konsumen. Pajak ini ditarik oleh lembaga atau platform yang menyediakan jual-beli aset kripto. Besarannya:

  • Sebesar 1% dari tarif PPN dikalikan dengan nilai transaksi aset kripto jika Penyelenggara PMSE merupakan pedagang fisik aset kripto.
  • Sebesar 2% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto jika penyelenggara PMS bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.

Pemungutan PPN dilakukan saat:

  • pembeli aset kripto melakukan pembayaran kepada penyelenggara PMSE
  • pertukaran aset kripto ke akun pihak lain atau tukar-menukar sesama aset kripto
  • pemindahan aset kripto ke akun pihak lain dalam hal ini transaksi tukar-menukar aset kripto dengan barang lain selain kripto

Setelah melakukan pemungutan PPN dari pembeli, maka penyelenggara PMSE atau perusahaan digital melaporkan PPN yang telah dipungut menggunakan SPT Masa PPN 1107 PUT.

Sementara itu, PPh dikenakan kepada penyelenggara PMSE atau perusahaan digital atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan aset kripto serta kepada penambang aset kripto.

PPh yang dikenakan adalah pasal 22 dengan tarif:

  • 0,1% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal PMSE telah memperoleh persetujuan pemerintah menjual aset kripto.
  • 0,2% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal PMSE tidak memperoleh persetujuan pemerintah menjual aset kripto.

 

Advertisements

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More