Salurkan CSR, PT INKA Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan 375 UMKM

43

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

itechmagz.id – PT INKA (Persero) memfasiltasi kepesertaan program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) BPJS Ketenagakerjaan untuk 375 pelaku usaha yang terdiri dari UMKM Binaan PT INKA (Persero) dan pedagang mikro & kecil binaan Pemerintah kota Madiun.

Penyerahan dilaksanakan secara simbolis kepada pelaku usaha yang terdiri dari UMKM Binaan PT INKA (Persero) dan pedagang mikro dan kecil binaan Pemerintah Kota Madiun, Rabu (20/04/2022).

Dalam acara penyerahan tersebut turut hadir Walikota Madiun Maidi, Direktur Utama PT INKA (Persero) Budi Noviantoro, dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Madiun, Honggy Dwinanda Hariawan.

Walikota Madiun Maidi menyampaikan apresiasinya kepada PT INKA (Persero) karena turut serta dalam memfasilitasi untuk asuransi tenaga kerja yang rentan.

Adsense

“Hari ini alhamdulillah dibantu CSR INKA 375 (peserta BPJS Ketenagakerjaan). Artinya bahwa dari kegiatan-kegiatan ini, ada penjaminan dari asuransi tenaga kerja yang rentan. Peran serta perusahaan-perusahaan besar, sudah mulai ke arah sana. Inilah yang saya harapkan, saya sangat berterima kasih sekali ke PT INKA sehingga INKA ikut peduli meng-cover tenaga-tenaga rentan yang kalau terjadi resiko itu sudah ikut diasuransikan.

Maidi juga berharap total kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga rentan pada tahun ini bisa mencapai angka 2000.

Direktur Utama PT INKA (Persero) Budi Noviantoro menambahkan, program ini merupakan fasilitas asuransi BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk pekerja informal seperti pelaku UMKM dan pedagang mikro dan kecil.

“Para pekerja seperti UMKM dan pedagang ini rentan saat melakukan aktifitas pekerjaannya. Jadi INKA berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial kepada mereka,” jelas Budi. (Mr)

Advertisements

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More