Aplikasi JDIH Batam Satu Satunya yang Terdaftar di Kementerian Kominfo

212

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

itechmagz.id – Sistem Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemko Batam, jdih.batam.go.id, menjadi yang Pertama di Kepri terdaftar di Sistem Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Azril Apriansyah, mengatakan, pihaknya berhasil mendaftarkan website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Batam ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) milik Kemenkominfo RI.

“Pendaftaran Sistem Elektronik Pemerintah tersebut sudah dilakukan melalui website resmi https://pse.layanan.go.id/,”ujar Azril, Selasa (25/1/2022).

Dalam prosesnya, pendaftaran memakan waktu sekitar dua minggu. Alur dalam mendaftarkan JDIH juga cukup panjang mulai dari penunjukan pejabat berwenang, pendaftaran aplikasi hingga terdaftar di Sistem Elektronik Kemenkominfo RI.

Adsense

“Selain itu proses pendaftaran aplikasinya sendiri juga cukup banyak mulai dari penginputan Data Umum, Profil Penyelengara dalam hal ini Bagian Hukum Setdako Batam, Perangkat yang digunakan, Tenaga Ahli, Tata Kelola, Help Desk hingga dokumen pendukung,” ujarnya.

Adapun Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara.

“Website JDIH Pemko Batam termasuk kategori Website informasi publik yang menyampaikan informasi Produk Hukum Kota Batam, berita dan informasi kepada publik,” kata Azril. (Mr)

Advertisements

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More