Jakarta, Itech- Terhitung mulai 1 September 2021, 5 entitas lembaga penelitian resmi berintegrasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kelima lembaga penelitian tersebut adalah BATAN, LAPAN, LIPI, BPPT, dan Kemenristek/BRIN, termasuk di dalamnya Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman.
“Dengan terintegrasinya Kemristek dan 4 LPNK ke BRIN, status LBM Eijkman telah kami lembagakan menjadi unit kerja resmi yakni Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati,” kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 1 Januari 2022.
Dengan status ini kata Handoko, para periset di LBM Eijkman dapat diangkat menjadi peneliti dengan mendapatkan segala hak finansialnya. Perlu dipahami bahwa LBM Eijkman selama ini bukan lembaga resmi pemerintah, dan berstatus unit proyek di Kemenristek.
“Kondisi inilah yang menyebabkan selama ini para PNS Periset di LBM Eijkman tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh, dan berstatus seperti tenaga administrasi,” ungkapnya.
Di sisi lain lanjut Handoko, ternyata LBM Eijkman banyak merekrut tenaga honorer yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. “Untuk itu BRIN telah memberikan beberapa opsi sesuai status masing-masing,” tegasnya.
Opsi-opsi tersebut, terangnya, telah disampaikan melalui forum-forum resmi yang dihadiriperiset Eijkman.
Opsi pertama, PNS periset dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai Peneliti. Opsi kedua, honorer Periset usia diatas 40 tahun dan S3, dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021.
Opsi ketiga, honorer periset usia kurang dari 40 tahun dan S3 dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021. Opsi keempat, honorer Periset non S3 dapat melanjutkan studi dengan skema by-research dan research assistantship (RA), sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator laboratorium di Cibinong, bagi yang tidak tertarik lanjut studi.
Opsi kelima, honorer non Periset diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.
“Sehingga benar bahwa ada proses pemberhentian sebagai pegawai LBM Eijkman, tetapi sebagian besar dialihkan / disesuaikan dengan berbagai skema diatas agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah,” tegasnya. (red)
Comments are closed.