Menkomdigi Ingin Batasi Usia Anak dalam Pemakaian Media Sosial

6

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta, itechmagz.idMenteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan rencana untuk merumuskan kebijakan yang membatasi usia anak dalam menggunakan media sosial. Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak dari dampak buruk yang mungkin timbul akibat konten yang tersedia di media sosial dan internet. Menurut Meutya, kebijakan ini sangat penting untuk menjaga kesejahteraan mental dan fisik anak-anak di dunia digital yang semakin berkembang.

Seperti dilansir Kumparan, rencana tersebut menjadi salah satu topik yang dibahas oleh Meutya dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 13 Januari 2025. Dalam pertemuan tersebut, Meutya menjelaskan bahwa pemerintah berencana untuk memperkenalkan peraturan yang mengatur pembatasan usia anak dalam mengakses media sosial. Di sisi lain, dia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak yang lebih kuat di ranah digital.

Meutya menyebutkan bahwa pengaturan ini bisa saja berada dalam bentuk Undang-Undang (UU). Namun, karena pembahasan mengenai Undang-Undang akan memakan waktu yang cukup lama, dirinya berencana untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk segera mengatasi masalah ini sambil menunggu perumusan aturan yang lebih mendalam di tingkat legislatif.

Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat menjadi solusi sementara sembari pemerintah terus melakukan kajian lebih lanjut tentang bagaimana melindungi anak-anak secara lebih efektif. Meutya juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini tidak hanya melibatkan kementerian, tetapi juga membutuhkan kerja sama dengan DPR untuk membahas regulasi yang tepat untuk melindungi anak-anak di dunia digital.

“Presiden Prabowo sangat menaruh perhatian besar terhadap isu perlindungan anak, terutama di dunia digital. Beliau memberikan dukungan penuh untuk melanjutkan dan mempelajari lebih lanjut kebijakan ini agar bisa segera diterapkan,” ujar Meutya dalam keterangan persnya. Dukungan dari Presiden dianggap penting untuk mempercepat implementasi kebijakan ini.

Adsense

Selain itu, Meutya juga menyebutkan bahwa pemerintah akan terus mengembangkan kajian terkait perlindungan anak yang lebih komprehensif. Kajian ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk para ahli, lembaga pemerhati anak, serta pihak legislatif, agar regulasi yang nantinya diterbitkan bisa memberikan perlindungan yang maksimal bagi generasi muda.

Sebagai referensi, Meutya menyebutkan bahwa Australia sudah menjadi negara pertama yang memberlakukan aturan tegas mengenai penggunaan media sosial untuk anak-anak. Negara ini melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan platform media sosial, sebagai upaya untuk melindungi mereka dari dampak negatif dunia digital.

Kebijakan yang diterapkan di Australia ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi negara lain, termasuk Indonesia, dalam menangani tantangan serupa terkait penggunaan media sosial di kalangan anak-anak. Negara-negara di seluruh dunia kini semakin sadar akan pentingnya memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari berbagai bahaya yang ada di dunia maya.

Di Indonesia, Meutya juga mengungkapkan bahwa selain pengaturan usia minimal dalam menggunakan media sosial, pemerintah juga akan fokus pada upaya edukasi mengenai cara yang aman dan sehat dalam berinteraksi di dunia digital. Hal ini akan membantu anak-anak memahami risiko yang ada dan bagaimana melindungi diri mereka saat mengakses informasi secara online.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan anak-anak di Indonesia dapat terlindungi dari berbagai dampak negatif yang dapat muncul akibat penggunaan media sosial yang tidak terkendali. Pemerintah berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak agar perlindungan terhadap anak-anak dapat lebih optimal di era digital yang semakin maju ini.

Advertisements

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More