Jakarta Itech – Jadwal operasional PT MRT Jakarta (Perseroda) diperbarui mulai hari ini Jumat, 11 maret 2022. Perubahan waktu operasional MRT Jakarta mengacu pada keputusan pemerintah untuk menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta menjadi level 2.
Hal tersebut diungkapkan Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial di Jakarta, Jumat (11/3).
“Penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta yang ditetapkan pemerintah dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022,” jelas dia.
Selama penyesuaian jadwal operasional ini, PT MRT Jakarta (Perseroda) akan tetap memberlakukan aturan jaga jarak di dalam kereta dengan tetap memasang tanda jarak.
Selain itu, selama berada di dalam area stasiun dan kereta, pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus COVID-19.
“Seperti memakai masker, menjaga jarak, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun,” jelas Rendhi.
Tak hanya itu, pengguna jasa juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta.
MAN
Baca juga : Investasi Digital Kian Marak, BNI Target Kaum Millennial
Comments are closed.