Kominfo Tidak Langsung Blokir Perusahaan Yang Belum Daftar PSE

83

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta, Itech – Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika  memastikan bahwa pihaknya tidak akan langsung menutup aplikasi atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan yakni 20 Juli.

Menurut Johnny, jika aplikator tidak segera mendaftarkan diri di halaman PSE Kominfo, maka mereka akan dikenai sanksi administrasi.

Saat ini, terpantau masih ada sejumlah PSE besar yang belum mendaftarkan diri seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, hingga Google.

Johnny juga tidak memungkiri bahwa aplikasi yang saat ini tengah berkembang dan populer, cukup memudahkan dan memiliki manfaat untuk aktivitas masyarakat.

“Sanksi administrasi itu ada tingkatannya, kami tidak menutup mata terhadap manfaat bagi masyarakat. Kami juga memperhatikan betul manfaat dan kenyamanan masyarakat,” kata Johnny saat ditemui di Pusdikhub Cimahi, Senin (18/7/2022).

Kendati demikian, Johnny belum menjabarkan seperti apa sanksi administrasi tersebut. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa hal ini jangan dijadikan alasan oleh PSE Lingkup Privat untuk berbuat tidak sejalan dengan aturan.

Menurut Johnny, banyak PSE Lingkup Privat domestik, asing atau global, maupun penanaman modal dalam negeri yang belum melakukan pendaftaran. Dengan kata lain, mereka bisa dinilai berbisnis di Indonesia secara ilegal atau tidak tertib administrasi.

Pemerintah sendiri melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan PSE yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftarkan diri.

Adsense

Platform seperti Google, WhatsApp, Netflix, dll, masuk dalam PSE Lingkup Privat yang merupakan individu, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.

PSE Lingkup Privat kemudian terbagi menjadi dua bagian, yakni domestik (dalam negeri) dan asing (luar negeri).

Pantauan KompasTekno, sejumlah PSE asing yang beroperasi di Indonesia, seperti Google, Whatsapp, Instagram, Netflix, Twitter, Facebook, Zoom, hingga Youtube terpantau belum mendaftarkan diri.

Saat dikonfirmasi KompasTekno, Senin (18/7/2022) Meta (induk Facebook, Whatsapp, Instagram), Twitter, dan Google kompak bungkam terkait alasan belum memenuhi kewajiban daftar PSE.

Meta memilih untuk bungkam, sedangkan Twitter berkata kalau pihaknya masih memantau dan menganalisis situasi. Kemudian, Google mengatakan kalau akan mengambil tindakan sebagai upaya untuk memenuhi aturan yang berlaku.

Baca juga : Dalam Waktu Dekat, TikTok Akan Awasi Ketat Pengguna Di Bawah Umur

Sumber :  Kompas.com

 

Advertisements

1 Comment
  1. […] Kominfo Tidak Langsung Blokir Perusahaan Yang Belum Daftar PSE […]

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More