Fasyankes Wajib Jalankan Rekam Medis Elektronik

147

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

itechmagz.id Rekam medis pasien mulai beralih menjadi berbasis elektronik dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis.

Melalui kebijakan itu, fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) diwajibkan menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik. Proses transisi dilakukan sampai paling lambat 31 Desember 2023.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyadari perkembangan teknologi digital dalam masyarakat yang mengakibatkan transformasi digitalisasi pelayanan kesehatan.

“Sehingga rekam medis perlu diselenggarakan secara elektronik dengan prinsip keamanan dan kerahasiaan data dan informasi,” ujar Setiaji pada Konferensi Pers secara virtual terkait Pemanfaatan Rekam Medis Elektronik di Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Rekam medis elektronik itu, lanjut Setiaji, harus diperkuat dengan beberapa regulasi lain seperti Telemedisin, kemudian penerapan bioteknologi, dan juga teknologi yang lain dengan menggunakan dasar rekam medis elektronik.

Diharapkan seluruh fasyankes dapat siap beradaptasi di tengah misi Kemenkes untuk mentransformasikan layanan kesehatan dengan terus meningkatkan kapabilitas dan menjaga integritas layanan kesehatan untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang lebih baik.

Pada 2022 ini, Setiaji mengatakan pihaknya akan melakukan pemetaan terhadap seluruh fasilitas kesehatan berdasarkan Indeks Kematangan Digital. Nantinya akan diketahui Faskes mana yang sudah siap atau yang belum siap.

Selanjutnya, pasien berhak mendapatkan isi rekam medis miliknya dan pemberian akses atas persetujuan pasien. Fasyankes rujukan memiliki hak akses terhadap isi rekam medis elektronik seorang pasien atas persetujuan pasien.

Adsense

Fasyankes wajib terhubung melalui platform terintegrasi dengan SATUSEHAT yang telah disediakan oleh Kemenkes.

Rekam medis elektronik ini dapat diakses oleh pasien melalui aplikasi PeduliLindungi. PeduliLindungi ini bukan hanya untuk COVID-19 tetapi dapat digunakan juga untuk mengakses seluruh layanan kesehatan.

“Jadi begitu rumah sakit atau pihak lain ingin mengakses data-data medis yang bersangkutan itu akan muncul di dalam PeduliLindungi dalam versi yang baru yang di dalamnya ada informasi layanan kesehatan,” ujar Setiaji.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar atau aplikasi PeduliLindungi bisa mengakses langsung di fasyankes. Perlindungan data pasien dijamin terjaga karena perlindungannya bukan hanya ada di dalam sistem yang dilakukan di Kemenkes tetapi juga dilakukan di fasyankes.

“Tentunya ini menjadi critical dan oleh karena itu kami saat ini juga sudah melakukan piloting di beberapa rumah sakit dan menyiapkan panduan bagaimana mengamankan data dan kemudian bagaimana menyiapkan rekam medis elektronik yang terstandar dan kemudian bisa dijaga keamanannya,” tutur Setiaji.

PMK nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis merupakan kerangka regulasi pendukung dari implementasi transformasi teknologi kesehatan yang menjadi bagian dari pilar ke-6 Transformasi Kesehatan.

Kebijakan itu hadir sebagai pembaharuan dari aturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 269 Tahun 2008 yang dimutakhirkan menyesuaikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan pelayanan, kebijakan dan hukum di masyarakat. (Mr/Kemkes)

Advertisements

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More