DRN Sayangkan kata ‘Inovasi’ ditarik dalam UU Sisnas
Jakarta, Itech – Pembangunan ekonomi jangka panjang sekarang ini didukung oleh sumber daya ilmu pengetahuan dan inovasi, dan strategi ekonomi di bangsa ini ke depan adalah ekonomi yang digerakkan inovasi. Dalam menghadapi revolusi industri 4.0, inovasi harus semakin digencarkan untuk masuk dalam pasar dan dunia industri.
Dewan Riset Inovasi Nasional (DRN) telah menyumbangkan beberapa pemikiran dan masukan dalam revisi UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas-Iptek). Salah satunya adalah harus ada penambahan kata ‘inovasi’ sehingga menjadi Sisnas Iptekin.
“Isinya adalah harus dibangun Dewan Riset Inovasi Nasional dan Dewan Riset Inovasi Daerah. Selain itu juga harus ditegaskan bahwa inovasi adalah pemacu kemajuan selain ilmu pengetahuan,” ungkap Ketua Bambang Setiadi di sela acara Sidang Paripurna II DRN dan Seminar Nasional bertema ‘Pembangunan Berbasis Inovasi di Era Industri 4.0,’ di Jakarta, Selasa (4/12).
Namun sayangnya, kata inovasi tersebut ditarik. “Saya kemudian lapor ke Pak Luhut Panjaitan (Menko Kemaritiman) karena program inovasi sejalan dengan visi beliau,” kata Bambang.
Bambang mengutarakan inovasi dengan memanfaatkan resource yang telah ada di bumi Nusantara akan memberi nilai tambah. Sebut saja misalnya, beberapa ilmuwan yang mengembangkan rumput laut menjadi teh. Atau pengembangan buah pace/mengkudu menjadi jus yang dapat memberi nilai ekonomi jauh lebih besar dibandingkan dengan buah mengkudu yang belum mendapat sentuhan inovasi.
Dia mengatakan DRN memahami inovasi dengan mempelajari dua skema yaitu pertama, inovasi merupakan bagian dari mengayomi ilmu pengetahuan dan teknologi tapi juga merupakan bagian dari pembangunan berbasis ekonomi.
Kedua, inovasi adalah semua temuan dan riset yang jika gagal dipasarkan maka tidak berhak disebut sebagai inovasi. Bambang mengatakan pihaknya telah melakukan komersialiasi terhadap invensi Indonesia yang berbasis sumber daya alam ke luar negeri, dan akan terus mendorong lebih banyak inovasi dikomersialisasikan.
DRN mengatakan berdasarkan Undang-undang Dasar Pasal 31 Ayat 5, ada perintah untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan itu ditujukan pada pemerintah. Sementara, dalam program nawacita Presiden Joko Widodo, tidak ada kata ilmu pengetahuan dan teknologi serta riset tapi di dalamnya ada kata daya saing, yang kemudian diterjemahkan menjadi pendidikan bermutu dan inovasi.
“Semua negara sudah membuktikan inovasi adalah bagian dari skenario strategi ekonomi pembangunan setiap pemerintahan,” ujarnya.
Lebih lanjut Bambang mengatakan. pihaknya telah melakukan kajian yang mendalam selama 2 tahun terakhir ini. “Kemudian muncullah gagasan bahwa kita harus move ke inovasi. Sebagai ilustrasi, negara Korea telah berhasil melakukan inovasi dibidang alat komunikasi, yaitu handphone,” kata Bambang.
Menurut Bambang, pada tahun 90-an ilmuwan di negara tersebut telah menemukan teknologi android. Padahal alat komunikasi handhpone yang berkembang saat itu hanya terbatas sebagai alat komunikasi saja dengan beragam merek.
“Peran pemerintah di Korea sangat aktif dengan mengalokasikan anggaran untuk bidang inovasi dalam jangka waktu panjang. Melalui Dewan Riset Inovasi, anggaran tersebut diberikan,” kata Bambang. Selain itu, ada Undang-undang yang mendukung inovasi di Korea. (red)
Comments are closed.