Respon Kominfo Terkait Isu Pendaftaran Aplikasi Obrolan Audio

35

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta, Itech- Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pendaftaran untuk setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE). Dalam Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Kewajiban itu juga mencakup PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.
“Sesuai dengan PM 5/2020, setiap PSE wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, di Jakarta, Kamis (18/02).


Merespons adanya isu pendaftaran aplikasi obrolan radio (radio chat) Clubhouse, Jubir Kementerian Kominfo menegaskan bahwa aplikasi itu belum terdaftar di Kementerian Kominfo.

“Clubhouse belum terdaftar di kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020,” tandasnya.


Menurut Jubir Dedy Permadi, aplikasi yang tidak terdaftar akan mendapatkan pemutusan akses berupa tindakan pemblokiran akses, penutupan akun dan/atau penghapusan konten.
“Sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020, PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses,” tegasnya.

Adsense


Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna.

“Masa pendaftaran adalah 6 bulan sejak PM diundangkan pada tanggal 24 November 2020. Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse,” tambah Jubir Kementerian Kominfo.


Menurut Jubir Dedy Permadi, tujuan pendaftaran itu dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat dan melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi.
“Proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha. Pendaftaran ini ditujukan untuk kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang lebih sehat, seperti terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber,” paparnya.


Jubir Kementerian Kominfo menegaskan masyarakat dapat memberikan pengaduan/informasi terhadap PSE lingkup privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran. “Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti,” ungkapnya. (DAF/rilis)

Advertisements

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More