KAN Raih Pengakuan dari ILAC

170

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta, Itech- Komite Akreditasi Nasional (KAN) memperoleh pengakuan dari Internasional Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) untuk skema akreditasi penyelenggara uji profisiensi. Penyerahan sertifikat saling pengakuan internasional tersebut diberikan dalam acara signing ceremony pada sidang ILAC-IAF Joint Annual Meetings, Selasa (29/10/2019). Acara tersebut merupakan rangkaian sidang ILAC-IAF Joint Annual Meetings 2019 yang diselenggarakan di Frankfurt, Jerman pada 21-30 Oktober 2019.

Dalam acara ini, Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi KAN, Donny Purnomo mewakili Ketua KAN menerima sertifikat ILAC MRA (Mutual Recognition Arrangement) untuk akreditasi penyelenggara Uji Profisiensi. Selain KAN, terdapat 41 negara yang menerima sertifikat ILAC MRA untuk skema Penyelenggara Uji Profisiensi.

Donny Purnomo mengatakan, KAN mendapatkan pengakuan ILAC untuk skema akreditasi Penyelenggara Uji Profisiensi berdasarkan ISO/IEC 17043 (telah diadopsi menjadi SNI ISO/IEC 17043) pada 3 Oktober 2019.

“Skema saling pengakuan di bidang akreditasi Penyelenggara Uji Profisiensi ILAC merupakan lingkup baru dalam ILAC MRA, yang dilaksanakan melalui evaluasi oleh Organisasi Kerjasama Akreditasi Regional. KAN telah memperoleh pengakuan di tingkat regional melalui Asia Pasific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC) pada Juni 2017,” jelas Donny di Frankfrut, Jerman (30/10/2019).

Adsense

Setelah Asia Pacific Accreditation Cooperation/APAC (yang merupakan organisasi gabungan dari APLAC dan PAC) menyelesaikan proses evaluasi ILAC untuk saling pengakuan di bidang Akreditasi Penyelenggara Uji Profisiensi, lanjutnya, maka seluruh badan akreditasi yang telah memperoleh pengakuan di tingkat regional (termasuk KAN) dapat memperoleh saling pengakuan di tingkat internasional melalui ILAC MRA.

Pada bulan Mei 2019, APAC MRA telah mendapatkan pengakuan ILAC MRA untuk lingkup akreditasi Penyelenggara Uji Profisiensi berdasarkan hasil ballot ILAC Arrangement Council dan hasil evaluasi APLAC 2017/2018.

Dengan adanya pengakuan tersebut, diharapkan anggota badan akreditasi akan saling mengakui satu sama lain atas sertifikat dan laporan yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang terakreditasi. Keuntungan saling pengakuan ini adalah mengurangi potensi dilakukannya re-sertifikasi atau pemeriksaan ulang terhadap barang dan jasa ketika berpindah dari satu negara ke negara lain. (red)

Advertisements

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More