Beredar Pesan Berantai Putusan MA Pandemi Covid-19 Berakhir, Kominfo : HOAX!

79

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Itech Informasi palsu atau hoaks beredar melalui pesan berantai dalam beberapa waktu terakhir. Pesan hoaks tersebut berisi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022 membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Ada empat poin dalam pesan hoaks tersebut. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir. Kedua, negara dilarang melakukan pemaksaan vaksin. Ketiga, pemerintah wajib menyediakan vaksin halal yang mendapatkan sertifikasi halal dan label halal MUI. Keempat, aktivitas ibadah, sekolah, transportasi, dan usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala.

“Disebutkan juga dalam pesan berantai tersebut bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak boleh lagi digunakan karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),” tulis Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) seperti dikutip dari laman resminya, Senin (25/4).

Baca Juga : Pastikan Kebutuhan Pelanggan Terpenuhi Selama Bulan Ramadan dan Idul Fitri, Telkom Pantau Kesiapan Jaringan Infrastruktur Telekomunikasi

Kominfo menyatakan bahwa poin-poin yang diklaim sebagai kesimpulan putusan MA itu adalah keliru. Sebab, dalam putusan MA No 21 P/HUM/2022 yang dilansir situs resmi Mahkamah Agung, tidak ditemukan pernyataan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir.

Adsense

“Dalam putusan MA tersebut disimpulkan bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI), khususnya dalam menjamin status kehalalan vaksin harus selalu konsisten dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Terkait tuduhan Amerika Serikat bahwa Aplikasi PeduliLindungi melanggara HAM, Kominfo menyatakan bahwa hal itu tidak tepat. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate kepada media telah menegaskan bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak melanggar HAM.

Aplikasi PeduliLindungi memiliki prasyarat utama penggunaan data pribadi hanya bisa dilakukan atas consent atau persetujuan dari pemilik data.

Selain itu, data pribadi masyarakat dalam aplikasi PeduliLindungi berada dalam penyimpanan Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo dan dijaga baik.

(TN)

Advertisements

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More