LEN-DEN-BRI Tandatangani Nota Kesepahaman Green Financing PLTS Atap

20

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta, Itech- PT Len Industri (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) menandatangani nota kesepahaman kerjasama tentang pembiayaan dan pemasangan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.


Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto selaku Pemimpin Wilayah Kanwil BRI Jakarta I Rudhy Sidharta. Sekaligus Direktur Strategi Bisnis dan Portofolio PT Len Industri Linus Andor Mulana Sijabat pada Kamis (21/01), bertempat di Kantor Sekretariat Jenderal DEN, Jakarta.


Sistem pembiayaan dari BRI untuk pemasangan PLTS Atap dalam rangka mendukung program Green Financing dengan memberikan pinjaman jangka panjang tanpa uang muka, dan tanpa jaminan serta jangka waktu pinjaman yang cukup panjang. Sehingga cicilan dapat disesuaikan dengan besarnya penghematan pembayaran listrik, atau masyarakat tanpa menambah biaya pembayaran listrik bisa memperoleh PLTS Atap. Hal ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat yang sistem penggajian nya melalui BRI.
“Peralatan utama PLTS Atap adalah modul surya yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) produk sebesar 47,5% dan dapat menghemat tagihan listrik sampai dengan 30%. PT Len Industri menugaskan anak perusahaan PT Len Agra Energi dalam konstruksi PLTS Atap tersebut,” ucap Linus.

Adsense


Penandatanganan dimaksudkan sebagai rencana kerja sama pembiayaan dan pemasangan Sistem PLTS Atap di lingkungan kantor. Sekaligus perumahan pegawai Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
“Ruang lingkup kerjasama meliputi koordinasi pelaksanaan program kegiatan bersama dalam pembiayaan, pembiayaan dalam pemasangan, pelaksanaan penyediaan, hingga pelaksanaan pelatihan pengoperasian dan pemeliharaan Sistem PLTS Atap,”imbuhnya.


Program ini juga sebagai salah satu upaya implementasi kebijakan di Kementerian BUMN tentang Percepatan Penggunaan PLTS Atap yang tertuang pada Skep No. 252 Tahun 2020. Serta mendorong pengembangan energi baru yang terbarukan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2017, tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Grand Strategi Energi Nasional (GSEN).


Diharapkan dengan adanya nota kesepahaman ini, sebagai upaya bersama untuk membangun sinergi BUMN antara BRI dan PT Len Industri (Persero) sesuai sesuai dengan arahan Presiden dalam rangka sinergi BUMN yang dipantau oleh Presiden setiap 3 bulan sekali.(DAF/rilis)

Advertisements

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More