Kominfo Jelaskan Alasan Lelang Frekuensi 2,3 GHz Dihentikan
Jakarta-Itech- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mengumumkan bahwa proses Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz dinyatakan dihentikan prosesnya.
Penghentian proses seleksi tersebut diambil sebagai sebuah langkah kehati-hatian Kominfo dalam proses seleksi. Khususnya ketentuan peraturan perundang-undangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Kominfo Tegaskan Aplikasi PeduliLindungi Aman dari Phising dan Malware
Tim Seleksi telah menyampaikan surat resmi pada kepada perwakilan penyelenggara jaringan bergerak seluler. Dalam hal ini yang telah diumumkan sebagai Peserta Seleksi yang lulus Evaluasi Administrasi.
Baca juga: KOMINFO Kembangkan Empat Pilar Literasi guna Percepatan Transformasi Digital
Maka dari itu, hasil dari proses seleksi yang telah dilaksanakan dan diumumkan secara transparan kepada publik dinyatakan dibatalkan.
Baca Juga: Menkominfo Terima Delegasi Prancis Bahas Penguatan Konektivitas Nasional
Baca Juga: Dirjen IKP website www.djikp.kominfo.go.id
Kominfo secepatnya akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut yang lebih cermat dan berhati-hati guna memastikan spektrum frekuensi radio dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat luas. (DAF)
Baca Juga: Sandi Ajak Kominfo Kolaborasi Majukan Pariwisata
Baca Juga: Menkominfo Dorong RUU PDP Segera Diundangkan
Comments are closed.