Jakarta, Itech- Pada saat pandemi Covid-19 ini, aksi kejahatan siber oleh penjahat siber semakin marak dengan berbagai modus serangan. Masyarakat, organisasi, dan juga pelaku usaha, diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap tren aksi serangan siber ini karena diprediksi masih terus berlanjut di era new normal.
Demikian terungkap dalam symposium yang diadakan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berlangsung pada (16/12) di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta. Simposium yang dihadiri langsung Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian ini diadakan, antara lain dalam rangka menggalang masukan dari berbagai pihak untuk mendukung penyusunan kerangka regulasi literasi keamanan siber- “Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN)”.
Simposium ini juga diikuti peserta secara daring dari berbagai stakeholder dengan menghadirkan narasumber yang exspert di bidangnya. Di antaranya Intan Rahayu, S.Si., M.T (Direktur Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional, Deputi I BSSN), Rizal Edwin Manansang (Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Digital, Kemenko Perekonomian), Prof. Dr. Ing. Ir. Kalamullah Ramli, M.Eng (Guru Besar Teknik Komputer, Universitas Indonesia), Dr. Fetri E.H. Miftach (Direktur PT Xynexis Internasional), dan Ardi Sutedja K (Ketua Indonesia Cyber Security Forum/ICSF).
Dalam sambutannya, Hinsa Siburian mengatakan, serangan siber dapat didefinisikan sebagai upaya aktif dari pihak tertentu dengan keinginan, tujuan, dan kemampuan untuk merusak dan menimbulkan kerugian pada pihak yang diserang. Serangan siber terdiri dari dua jenis, yakni serangan siber yang bersifat teknikal dan serangan siber yang bersifat sosial.
“Serangan siber teknikal merupakan serangan siber yang mentarget sistem informasi dengan tujuan mendapatkan akses ilegal ke dalam jaringan dan sistem guna menghancurkan, mengubah, mencuri atau memodifikasi informasi,” ujarnya.
Sedangkan serangan siber yang bersifat sosial dengan target social networking atau upaya mempengaruhi manusia melalui ruang siber. Serangan ini erat kaitannya dengan peperangan politik, peperangan informasi, peperangan psikologi, dan propaganda. Target utama dari serangan siber yang bersifat sosial ini adalah cara pikir, sistem kepercayaan, dan sikap tindak dari manusia yang berinteraksi dengan ruang siber.
“Senjata utama dari serangan siber yang menargetkan social networking adalah informasi yang direkayasa untuk mendukung dan memperbesar dampak dari aktivitas lainnya yang dilakukan penyerang. Serangan siber dengan target social networking dapat membahayakan pesatuan dan falsafah kekuatan Bangsa Indonesia (center of gravity), yaitu Pancasila,” ujarnya.
Disebutkan, dari data yang dihimpun Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional (Pusopskamsinas BSSN) menunjukkan, selama periode Januari-November 2020 terjadi lebih dari 423 juta serangan siber. Jumlah ini lebih banyak hampir tiga kali lipat dibandingkan dengan jumlah serangan di periode yang sama pada tahun 2019.
Dikatakan, melalui kegiatan SKSN diharapkan bisa merumuskan konsep dan strategi untuk antisiapsi ke depan. Kegiatan ini juga mengacu atau merupakan amanat dalam ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Di dalam Pasal tersebut menyatakan bahwa peran pemerintah dalam menetapkan strategi keamanan siber nasional merupakan bagian dari strategi keamanan nasional, yang didalamnya meliputi pembangunan budaya keamanan siber, yang mana penetapan strategi keamanan siber nasional tersebut ditujukan untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
Dalam kaitan ini, BSSN juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan atas draf Strategi Keamanan Siber Nasional tersebut. “Partisipasi aktif masyarakat memberikan saran/masukan/tanggapan atas draf Strategi Keamanan Siber Nasional sangat berharga bagi Strategi Keamanan Siber Nasional Indonesia,” sebagaimana dilansir dalam sisran pers BSSN.
SKSN ini nantinya dapat digunakan sebagai acuan bersama seluruh pemangku kepentingan keamanan siber nasional dalam menyusun dan mengembangkan kebijakan keamanan siber di instansi masing-masing. Melalui strategi ini, diharapkan juga mampu memicu peningkatan keamanan siber yang akan menumbuhkan potensi ekonomi digital di negara Indonesia. Hal ini sejalan dengan Visi SKSN untuk mendukung Visi Pemerintah, yaitu: terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong dengan keamanan dan ketahanan siber nasional. (red)
Comments are closed.