Sambut 5G: Telaah dari Regulasi, Perangkat Hingga Jaringan

87

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta, Itech- Jaringan 5G tengah menjadi proyek yang dibincangkan banyak kalangan. Meski masih dalam tahap pengembangan dan belum dikomersialkan, pemerintah Indonesia mengaku terus menyiapkan infrastruktur serta regulasi untuk mengaturnya.

Kementerian Kominfo yang terkait dengan proyek tersebut pun menyiapkan frekuensi yang nantinya dimanfaatkan untuk mengadopsi jaringan 5G. Sementara salah satu aturan yang akan menunjang teknologi jaringan terbaru ini adalah soal Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada perangkat yang memakai teknologi 5G. Aturan TKDN khusus untuk 5G bisa serupa turunannya dengan aturan pada perangkat 4G.

“Dari sisi TKDN, kita akan menerbitkan peraturan lanjutan dari yang sudah dilakukan selain perangkat 4G, untuk perangkat 5G, yang juga berlaku sama,” ungkap Ismail, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo, dalam Selular Digital Outlook, Rabu (16/12).

Aturan TKDN perangkat telekomunikasi 4G LTE tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler (Ponsel), Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet.

Aturan ini mengatur nilai persentase komponen produksi buatan Indonesia yang dipakai dalam sebuah produk berbasis jaringan 4G LTE. Setiap produk yang memiliki teknologi 4G harus memiliki nilai komponen TKDN 30 persen. Komponen tersebut bisa saja hardware, software atau gabungan keduanya, serta komponen investasi. Ada tiga aspek TKDN yang biasa dipenuhi oleh produsen smartphone global untuk memasarkan produknya berbasis 4G di Indonesia. Pertama aspek hardware, kedua dengan menekankan aplikasi (software) dan ketiga melalui investasi.

Menyoal aplikasi dijelaskan Ismail, Kemenkominfo kini tak lagi berfokus pada teknis penerapan 5G, namun pada aplikasi yang bisa mendorong perkembangan industri di Indonesia. “Industri ICT tidak semata-mata industri hardware. Tapi dibutuhkan partisipasi aktif Indonesia terbuka luas karena use case atau jenis model aplikasi yang dibutuhkan oleh kebutuhan Indonesia itu cukup khas yang belum tentu bisa diselesaikan oleh impor atau barang-barang dari luar negeri. Disitu ada kombinasi antara kebutuhan hardware dan kebutuhan aplikasi yang seharusnya menjadi pertimbangan teman-teman industri agar pemanfaatan lokal makin banyak,” paparnya.

Adsense

Ismail mengatakan peraturan TKDN khusus 5G dilakukan untuk tetap mendukung industri perangkat telekomunikasi di Indonesia. Dengan adanya TKDN, Indonesia tak hanya menjadi pasar, namun juga turut berpartisipasi sebagai pelaku yang mampu memanfaatkan 5G semaksimal mungkin.

Lebih lanjut Ismail menjelaskan Kemkominfo akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindutrian (Kemenperin) bersama para stakeholder untuk mendiskusikan aturan TKDN perangkat 5G. Selain perangkat, Ismail juga menyinggung soal teknologi baru yang disebut Open Radio Access Network (Open RAN). Open RAN adalah teknologi dari sisi Base Transceiver Station (BTS) yang dibeli secara langsung oleh operator dalam bentuk sistem jadi.

Open RAN membuka peluang sebagian perangkat tidak lagi berbentuk hardware saja namun sebagian dalam bentuk kombinasi dengan software. Potensi Open RAN akan besar di era 5G karena operator ingin memiliki nilai ekonomi yang tinggi dari jaringan yang dikelolanya. “Ada jutaan kebutuhan BTS baru, paling tidak ratusan ribu BTS baru yang harus karena kerapatannya sangat tinggi untuk 4G dan 5G-ready. Teknologi Open RAN sangat menjanjikan sehingga ruang industri dalam negeri untuk berpartisipasi di teknologi BTS terbuka luas,” imbuhnya.

Pengembangan teknologi Open RAN, disampaikan oleh Bobby Rizaldi, Komisi 1 DPR RI, di satu sisi membawa dampak positif karena teknologi 5G bisa menerapkan kebijakan spektrum sharing BTS, namun di sisi lain harus memperhatikan aspek keadilan dan kepentingan nasional.

“Dengan sharing BTS, merdeka sinyal bisa tercapai. Tapi di lain sisi, bagi pelaku spektrum bisa mendapatkan reward sesuai investasinya. Jangan juga margin yang diterima oleh investor hanya mau di tempat yang bagus, tapi tidak mau membangun di frontier atau perintis ini – sama. Pasti harus ada reward dan insentif. Jadi Open RAN ini bagus dari sisi merdeka sinyal. Tidak ada blank spot dimana-mana dan meningkatkan trafik yang bisa mencerdaskan bangsa,” pungkas Bobby. (sumber: selular.id)

Advertisements

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More