Regulasi Industri Telko Pacu Produksi Ponsel Dalam Negeri

94

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta, Itech- Kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang digagas oleh pemerintah untuk smartphone 4G berhasil mendongkrak produksi smartphone dalam negeri. Di sisi lain, impor ponsel terus merosot. Penerapan TKDN elektronika sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai substitusi impor hingga 35 persen pada akhir 2022.

Seluruh ponsel di Indonesia telah memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30 persen seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Ali Soebroto, Ketua Umum Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI), mengatakan saat ini Indonesia telah mampu memproduksi ponsel di dalam negeri. Menurutnya, kebijakan TKDN berperan agar mayoritas ponsel yang beredar di seluruh Indonesia, dibuat di dalam negeri.

Dia menilai, menjadikan Indonesia sebagai basis produksi produk elektronik membutuhkan proses dan peran serta pemerintah, tidak cukup hanya dari dunia usaha. Pemerintah harus memberikan iklim usaha kondusif, karena saat ini banyak regulasi yang tertinggal dan tidak sesuai peta jalan (roadmap).

AIPTI meminta dukungan penuh dari pemerintah khususnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar tetap komitmen untuk mengembangkan industri dalam negeri melalui dukungan kebijakan, R&D, dan beberapa insentif yang diperlukan oleh industri. Mengingat siklus hidup produk smartphone dan komputer tablet yang cukup pendek.

Selain itu diharapkan Kemenperin dapat menfasilitasi untuk membuka perluasan akses pasar terhadap semua industri manufaktur melalui pejanjingan perdagangan yang mengikat dan jangka panjang.

Adsense

Diharapkan Kemenperin menfasilitasi terkait dengan pencarian pendanan industri lokal agar mampu bersaing dengan industri global dan menciptakan produk berkelas internasional. Vendor berproduksi bukan hanya untuk pasar dalam negeri tetapi juga untuk kepentingan ekspor.

“Ekspor melihat dua pasar yaitu regional dan global. Pasar regional sebetulnya dengan ada produksi handphone di Indonesia, pasti terjadi meski kuantitinya tidak banyak. Semua brand saya yakin pernah melakukan ekspor karena produk yang dijual di dalam negeri berlebih maka ditawarkan kepada negara lain,” kata Ali.

Bila kedepannya kuantiti meningkat dan produksi di dalam negeri tidak ada hambatan, Ali menjelaskan, AIPTI akan melakukan persuasi ke global brand agar terjun ke pasar regional. “Harapan kita merencanakan produk-produk (di negara) sekitar Indonesia ini bisa supply dari Indonesia,” ungkapnya.

Setelah sukses di pasar regional, brand pun selanjutnya harus masuk ke pasar global. Namun untuk tujuan ini, Ali menuturkan, produsen smartphone tanah air harus mencapai produksi 350 juta unit untuk mengembangkan industri ke panggung lebih besar atau 25 persen dari pasar global.

Dari pihak vendor smartphone, Vivo Indonesia mengaku akan terus meningkatkan kapasitas produksi lantaran permintaan pasar yang semakin tinggi. Kenaikan demand ini turut dipengaruhi oleh regulasi yang diterapkan oleh pemerintah terutama aturan IMEI. Sehingga peredaran ponsel ilegal berhasil ditekan. “Target kita bagaimana mencapai 1 juta unit produksi per bulan tahun depan. Dengan adanya regulasi IMEI berdampak positif, Vivo bisa menambah karyawan dari lokal dan sumbang pajak untuk pemerintah,” tutur Edy.

Untuk target serapan tenaga kerja lokal, sebagai bagian dari investasi bisnis jangka panjang di Indonesia, Vivo akan melakukan seleksi yang lebih ketat, untuk menjamin kualitas SDM potensial dapat terserap dengan maksimal. (sumber: selular.id)

Advertisements

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More