Jakarta, Itech- Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020. Berdasarkan beleid itu, pemerintah resmi membubarkan 10 lembaga nonstruktural.
Pembubaran itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional. Perpres Nomor 112 itu diteken Jokowi pada 26 November 2020.
Tiga dari 10 lembaga yang dibubarkan adalah Dewan Riset Nasional (DRN), Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT), dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Diketahui, BPT yang dibentuk pada 1989 dialihkan ke Kementerian Kominfo. Demikian pula dengan BRTI yang dibentuk pada 2018 juga dialihkan ke Kementerian Kominfo.
Sementara itu, DRN yang dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional. (Kemenrsitek/BRIN)
DRN adalah adalah lembaga non-struktural yang dibentuk pemerintah untuk menggali pemikiran dan pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) di Indonesia. DRN dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 tahun 2005.
Sementara itu, tujuh lembaga lain yang dibubarkan adalah Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi Industri Nasional, Komisi Nasional Lanjut Usia, serta Badan Olahraga Profesional Indonesia. (red)
Comments are closed.