Jakarta, Itech- Insiden atau kecelakaan dapat terjadi dimana saja dan kapan saja, demikian juga halnya dengan kecelakaan nuklir/ radiologi, kecelakaan tersebut dapat terjadi baik di fasilitas nuklir/ radiologi maupun di tempat umum, di darat, air mauoun udara.
Penanggulangan kedaruratan nuklir membutuhkan keandalan tanggap darurat yang tepat dan cepat, untuk mencegah eskalasi dan meminimalkan dampak yang merugikan. Keandalan kemampuan tanggap darurat nuklir/radiologi dibangun dan disiapkan melalui implementasi Program Kesiapsiagaan Nuklir.
Dalam bidang transportasi, kemampuan kesiapsiagaan dan respon tanggap darurat telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Pengangkutan Zat Radioaktif. Pasal 69 ayat 3 yang mewajibkan diadakannya pelatihan dan geladi kedaruratan paling sedikit 1 kali dalam 4 tahun.
Bapeten berkoordinasi dengan Puspiptek, Batan, Kepolisian dan TNI AD melakukan latihan penanggulangan kedaruratan nuklir/ radiologi yang diakibatkan oleh kecelakaan transportasi yang melibatkan sumber radioaktif yang akan dilimbahkan ke PTLR BATAN pada Kamis, (6/12).
Geladi Lapang ini antara lain bertujuan untuk meningkatkan kemampuan personil dalam menanggulangi kecelakaan; menyempurnakan prosedur, menguji coba peralatan dan
mengevaluasi koordinasi dan kerjasama dengan satuan/unit terkait, seperti Batan, Bapeten, Kompi Nubika TNI AD, maupun unsur-unsur perespon lainnya.
Diharapkan geladi lapang penanggulangan kedaruratan nuklir/radiologi akibat kecelakaan transportasi yang melibatkan sumber radioaktif ini menjadi momentum penting untuk mewujudkan strategi nasional I-CoNSEP (Indonesia Center of Excellence on Nuclear Security and Emergency Preparedness) dalam kerangka mewujudkan Nawa Cita. (red)
Comments are closed.