OJK Merilis Regulasi Baru untuk Efek Bersifat Utang: Fokus pada Keberlanjutan

199

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

 

Jakarta, ItechMagz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan (POJK 18/2023) pada Kamis (19/10). Langkah ini menandai dorongan OJK dalam pengembangan efek bersifat utang yang fokus pada keberlanjutan.

POJK ini menggantikan dan meluaskan cakupan peraturan sebelumnya, POJK Nomor 60/POJK.04/2017, yang hanya mengatur Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond). Dengan POJK 18/2023, OJK memperluas jenis EBUS yang mencakup lingkungan, sosial, keberlanjutan, sukuk wakaf, terkait keberlanjutan, dan lainnya.

Adsense

Regulasi ini juga mengatur penggunaan dana dari EBUS, tergantung pada jenisnya. Misalnya, dana dari EBUS Lingkungan hanya dapat digunakan untuk Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL).

Selain itu, OJK menegaskan bahwa perusahaan dapat melakukan Penawaran Umum EBUS Berlandaskan Keberlanjutan secara bertahap (shelf registration), tetapi harus memenuhi semua persyaratan yang diatur, kecuali diatur secara khusus dalam POJK ini.

Advertisements

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More