iTechMagz.id – PT Pertamina Patra Niaga sebagai SubHolding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) mendapatkan penugasan Public Service Obligation (PSO) untuk menyalurkan Jenis BBM Tertentu (JBT), Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), dan LPG 3 Kg kepada masyarakat. Dalam upaya memastikan penyaluran JBT, JBKP, dan LPG 3 Kg tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga memiliki program Subsidi Tepat dalam aplikasi MyPertamina.
Melalui MyPertamina, konsumen diminta untuk melengkapi data pribadi, data kendaraan, dan melakukan registrasi mandiri melalui website Subsudi Tepat atau aplikasi MyPertamina. Selain mengumpulkan data konsumen, Pertamina Patra Niaga juga bekerja sama dengan berbagai instansi dan perlu mematuhi Undang-Undang (UU) No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.
Oleh karena itu, Pertamina Patra Niaga melakukan Legal Preventive Program terkait perlindungan data pribadi yang dikumpulkan dari para konsumen agar pelaksanaan program Subsidi Tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Rangkaian kegiatan Legal Preventive Program diisi dengan diskusi yang menghandirkan dua narasumber, di antaranya Rektor Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Henny Marlyna, dan Senior Partner UMBRA Partnership, Putu Raditya Nugraha.
Sesi pertama dibawakan oleh Henny Marlyna yang membahas seputar konsep dan sejarah perlindungan data pribadi, UU perlindungan data pribadi di Indonesia, dan implikasi UU PDP pada dunia usaha. Henny mengatakan, ketika suatu perusahaan mendesain suatu sistem, perlu merancang agar sistem tersebut dari awal melindungi privasi dengan tingkat terbaik.
“Ada banyak kewajiban dari pengendali data pribadi, contohnya adalah melakukan pemrosesan data pribadi secara terbatas, spesifik, sah secara hukum, dan transparan. Selain itu juga melakukan pemrosesan data pribadi sesuai dengan tujuan pemrosesan, melakukan perekaman terhadap seluruh kegiatan pemrosesan data pribadi, memberikan akses kepada subjek data pribadi terhadap data pribadi yang diproses, serta menjaga kerahasiaan data pribadi,” jelas Henny.
Henny menambahkan, implikasi penerapan UU PDP pada dunia usaha berpengaruh pada reputasi perusahaan karena konsumen semakin sadar mengenai kepentingan data pribadi mereka. Selain itu juga berpotensi terhadap sanksi hukum, di antaranya Sanksi Perdata di mana konsumen dapat mengajukan gugatan ganti kerugian terhadap perusahaan, Sanksi Administrasi berupa denda administrasi hingga 2% dari pendapatan tahunan, Sanksi Pidana terhadap pengurus dan korporasi.
“Yang harus dilakukan oleh perusahaan yang pertama adalah membuat sistem dan kebijakan internal PDP, privacy by design and by default, menyiapkan SOP untuk penanganan keluhan terkait data pribadi. Kedua, praktik data sharing, Ketika melakukan data sharing pastikan penerima data menerapkan standar yang sama, menandatangani perjanjian data sharing, serta dibuat Intra Group Data Processing Agreement dalam satu grup perusahaan. Ketiga, penunjukan prosesor data pribadi di perusahaan,” tambah Henny.
Sementara itu, sesi kedua diisi oleh Putu Raditya Nugraha yang fokus membahas perspektif dari permasalahan berbagai perusahaan yang ditangani oleh UMBRA Partnership.
Comments are closed.