itechmagz.id –Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja paling lambat berlangsung tanggal 2 November 2022. Hal ini sesuai dengan pengaplikasian siaran televisi digital atau analog switch off (ASO).
Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ismail menyatakan pemerintah bersama seluruh lembaga penyiaran multipleksing (mux) memiliki komitmen yang sama dan jelas untuk melaksanakan amanat itu.
“Saya ingin menyampaikan beberapa hal terkait dengan Rapat Persiapan ASO yang baru saja selesai dipimpin oleh Bapak Menteri Kominfo dan dihadiri perwakilan seluruh lembaga penyiaran multipleksing Indonesia. Hari ini kami mendiskusikan tentang proses dan tata cara pelaksanaan ASO. Komitmen kita yaitu berpegang teguh karena ini merupakan amanat undang-undang dan akan kita laksanakan dengan baik,” ujarnya dalam Konferensi Pers: Persiapan Penghentian Analog Switch Off (ASO) Tahap I, yang berlangsung secara hibrida dari Media Center Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (12/04/2022).
Plt. Dirjen PPI Ismail menegaskan, pemerintah dan seluruh lembaga penyiaran, semuanya bertekad agar pelaksanaan ASO dapat berjalan dengan baik. “Dan yang penting lagi, seluruh masyarakat dapat menikmati siaran digital nantinya secara lebih berkualitas gambarnya, suaranya, dan teknologinya lebih canggih,” tandasnya.
Menurut Plt. Dirjen PPI Kementerian Kominfo, seluruh pihak ingin menjalankan ASO tanpa menimbulkan gejolak dan kegaduhan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan ASO akan dijalankan secara hati-hati, sehingga masyarakat tetap dapat menikmati siaran televisi eksisting sampai dengan pengalihan siaran analog menjadi digital.
“Jadi, saat ini masih berjalan secara simulcast penyiaran antara analog dan digital,” ujarnya.
Penyelenggaraan ASO dan siaran digital bergantung pada kesiapan infrastruktur, ketersediaan Set Top Box, dan kesiapan masyarakat. Selain itu, Plt. Dirjen PPI Ismail menyatakan pemerintah juga melaksanakan simulcast agar dalam waktu bersamaan masyarakat yang belum beralih ke perangkat digiital bisa menyaksikan siaran televisi analog dan digital.
“Jadi pilarnya untuk melakukan migrasi analog ke digital ini ada empat. Pertama, infratruktur yaitu transmitter atau pemancar dan sebagainya sudah disiapkan oleh operator dan untuk tahap satu ini sudah ready. Kedua, Set Top Box untuk masyarakat miskin itu dibagikan. Untuk yang nonmiskin itu jauh lebih besar. Kita imbau untuk beli dari sekarang,” jelasnya.
Plt. Dirjen PPI Kementerian Kominfo menyatakan pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mulai mempersiapkan STB dan perangkat televisi agar bisa menerima siaran digital.
“Tolong dicek agar televisi bisa menangkap siaran digital, karena hampir di seluruh Indonesia sekarang siaran digital sudah bersiaran. Jadi tidak perlu menunggu sampai pelaksanaan ASO atau dimatikan. Saat ini juga silakan dicoba karena siarannya jauh lebih berkualitas dan siapkan perangkat TV-nya,” tuturnya.
Plt. Dirjen PPI Ismail menjelaskan Pemerintah terus melakukan sosialisasi agar masyarakat mengerti dan memahami maksud dan tujuan migrasi TV ke digital.
“Sosialisasi dilakukan tentu tidak per desa, tetapi per wilayah kabupaten, kota dan provinsi itu kita sudah jalan terus. Bentuk sosialisasinya diskusi, seminar, webminar dan sebagainya. Pemda juga sudah kita koordinasikan. Saya juga sudah buat surat kepada seluruh Gubernur dan Bupati yang terdampak ASO, mereka sudah kami informasikan tentang hal ini,” jelasnya.(AF)
Baca juga : Wapres Apresiasi Komitmen Digitalisasi UMKM Sumbar
Comments are closed.