Jakarta, Itech – Era sharing economy berbasis teknologi dewasa ini telah berhasil menjadi solusi bagi masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Salah satu yang terselesaikan dengan adanya teknologi ini adalah industri properti.
Residensial merupakan kebutuhan mendasar yang nilainya setiap tahun meningkat. Di satu sisi, tingginya biaya kepemilikan properti tidak diimbangi dengan meningkatnya pendapatan masyarakat. Program pemerintah seperti penurunan prosentase uang muka (DP) serta penurunan PPH bagi pengembang ternyata tidak memberikan dampak yang signifikan dalam meningkatkan daya beli, meski didukung dengan penawaran progam cicilan KPR.
Berdasarkan data yang dirilis oleh konsultan properti terkemuka seperti Jones Lang LaSalle, selama tahun 2019 ini industri properti di Indonesia khususnya residensial masih lemah. Dipengaruhi oleh pemilihan presiden, kuartal pertama 2019 tidak ada tanda-tanda daya beli masyarakat berubah. Penjualan unit kondominium pun menurun.
Gradana, platform peer to peer lending khusus properti, memberikan solusi praktis dengan meluncurkan GraStrata. Jika sebelumnya perusahaan rintisan digital yang didirikan oleh William Susilo Yunior dan Angela Oetama ini fokus pada pembiayaan uang muka untuk pembelian properti baru, maka fitur GraStrata ini lebih mengarah pada konsumen yang mencari rumah tangan kedua (secondary market).
Menurut Angela, GraStrata memang untuk pembiayaan rumah tangan kedua yang peminatnya juga tidak kalah banyak dengan rumah baru. Bahkan lebih dari 60% pasar KPR di tanah air didominasi oleh pembiayaan secondary market.
“Kelebihan rumah secondary itu dari sisi harga cenderung lebih murah dibanding rumah baru walau luas dan kondisinya sama. Selain itu, lingkungan sudah terbentuk dan bisa langsung dihuni. Fasilitas umum sudah ada. Bandingkan dengan rumah baru yang kadang masih sepi, fasum fasos masih dalam tahap perencanaan dan tetangga kadang masih belum ada.”
Gradana, tambah Angela, akan memberikan pembiayaan sesuai nilai pengajuan apabila memenuhi verifikasi credit scoring dan penialaian termasuk komponen uang muka bagi calon pembeli rumah bekas yang bisa dicicil serta bebas penalti apabila suatu hari Pembeli mau mengalihkan pembiayaannya ke Bank. “Apabila porsi DP sudah lunas, pembeli tidak dikenakan penalti kalau mau melakukan take-over.” (red)
Comments are closed.