Kemendagri Luncurkan Aplikasi e-Perda Kab/Kota se-indonesia

153

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

itechmagz.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) meluncurkan aplikasi e-Perda untuk kabupaten dan kota seluruh Indonesia.

Hal ini sebagai upaya akselerasi sinergitas dan integrasi dalam rangka penguatan pembinaan dan pengawasan pembentukan produk hukum daerah berbasis digital. 

“Kita melakukan launcing aplikasi e-Perda ini sebagai sebuah sinergi bersama dan integrasi dalam penguatan pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah provinsi dan kabupaten/kota,” kata Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik, di kanal Youtube Ditjen Otda Kemendagri, Rabu (9/3/2022).

Adapun e-Perda merupakan layanan berbasis digital yang digunakan oleh pemerintah. Tujuannya, agar proses penyusunan Perda antara pusat dan daerah bisa berjalan lebih efisien.

Dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan daerah selama ini, kata Akmal, aplikasi e-Perda ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi semua pihak dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dalam mendukung Perda yang cepat dan transparan.

“Kita buka ruang, kita buat instrumen, sehingga semua pihak bisa berkontribusi,” ujarnya. 

Adsense

Perlu diketahui, e-Perda yang digagas oleh Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam  Negeri (Kemendagri) ini telah di launching di 7 provinsi dan yang menjadi pilot project yakni Provinsi Banten, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Sumatera Barat dan Provinsi Maluku. 

Hal ini dilakukan Ditjen Otda Kemendagri di 7 provinsi sebagai provinsi yang telah mengintegrasikan e-Perda dengan seluruh kabupaten/kota, wilayah kerja masing-masing dengan memanfaatkan fitur yang sangat memudahkan dalam pembentukan produk hukum daerah dan salah satu contoh yaitu e-fasilitasi. 

Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Makmur Marbun, dalam laporannya mengatakan, tujuan dari launching e-Perda ini adalah memberikan kemudahan dalam penyusunan produk hukum daerah dengan prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabel serta menjamin pembentukan produk hukum daerah sesuai dengan asas pembentukan asas materi muatan dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

“Hasil yang kita harapkan, yaitu terwujudnya produk hukum daerah yang berkualitas sesuai dengan asas pembentukan, asas materi muatan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat memberikan dampak yang positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Makmur.

Makmur menambahkan, bahwa hari ini juga akan dilaksanakan launching secara langsung aplikasi e-Perda oleh 403 kabupaten/kota dari 27 provinsi di Indonesia.   

Kegiatan ini dilakukan secara luring dan daring yang dihadiri gubernur di 27 Provinsi, Sekretaris Daerah, Bapemperda DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, serta Kepala Bagian Hukum di 403 kabupaten/kota serta tamu undangan lainnya. (Mr)

Advertisements

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More