Itech Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) TBK, akan melakukan penyesuaian tarif tol ruas dalam kota Jakarta. Mulai sabtu 26 Februari 2022, pukul 24.00 WIB, Jasa Marga mengatakan akan menaikan tarif tol dalam kota Jakarta
Selaku Jasa Marga Metropolitan Tollaroad Regional Devision Head, Raddy R Lukman mengungkapkan penyesuaian tarif tol tersebut pada dua ruas tol dalam kota.Yaitu, di ruas Cawang Tomang Pluit dan Cawang Tanjung Priok Ancol Timur Jembatan Tiga atau Pluit.Jelasnya penyesuaian tersebut berdasarkan keputusan dari Menteri Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022,” jelas Raddy dalam keterangannya, Rabu 23 Februari 2022, dikutip dari PMJ News.
Untuk kenaikannya sendiri melihat dari keputusan Menteri PUPR, terdapat lonjakan sebesar Rp500 pada setiap golongan adapun harga tarif tol dalam kota Jakarta itu dari golongan satu sampai lima sebagai berikut.
Gol I menjadi Rp10.500 yang semula Rp10.000, Gol II senilai Rp15.500 yang semula Rp15.000, Gol III sebesar Rp15.500 yang semula Rp15.000, Gol IV kini menjadi Rp17.500 yang semula Rp17.000, dan terkahir Gol V senilai Rp17.500 yang semulanya Rp17.000. (AF)
baca juga : BTN Kembangkan Aplikasi BTN Properti for Developer, Ini Fungsinya!
baca juga :Salurkan Wastetrap, SiCepat Ekspres Dukung Cisadane Bebas Sampah 2040
baca juga :Dompet Kilat Miliki Tiga Layanan Guna Dorong Perekonomian Indonesia
Comments are closed.